Selain itu, masalah terkait kompensasi juga menjadi sorotan. Beberapa karyawan menyatakan bahwa jumlah uang pesangon yang mereka terima hanya setengah kali lipat dari yang seharusnya, dengan alasan perusahaan mengalami kerugian.
Namun, sejumlah karyawan menyatakan bahwa nominal uang pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan tidak ada sosialisasi terkait perubahan kebijakan tersebut.
Kebijakan terkait sisa cuti yang dihitung pun dipertanyakan, karena tidak sesuai dengan pemahaman karyawan sebelumnya. Beberapa karyawan juga menyatakan bahwa kebijakan baru ini tidak pernah disosialisasikan kepada mereka.
"Selama ini perusahaan selalu mengedepankan branding, tetapi kenyataannya sangat berbeda dengan perlakuan yang kami terima saat PHK ini. Kami merasa sangat kecewa," tambah karyawan lainnya.
Menanggapi hal ini, PR PT AVO Innovation Technology, Erni Kurniawati didampingi oleh Head of People and Culture, Annisa Amalia Ramadhani, menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya telah sering melakukan briefing dan meeting terkait efisiensi sebelum keputusan PHK diambil. Mereka menyatakan bahwa kondisi perusahaan sedang sulit akibat berbagai faktor.
"Salah satunya adalah persaingan dengan produk luar negeri dan perubahan perilaku konsumen pasca pandemi COVID-19," tutur dia.
Terkait kompensasi, perusahaan menyebutkan bahwa pemberian pesangon telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sebesar 0,5 kali ketentuan pasal 40 ayat 2 PP 35-2021, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Bahkan karyawan yang dirumahkan juga mendapatkan THR sesuai haknya.
Mereka juga menyatakan bahwa seluruh ketentuan telah dikonsultasikan dengan pihak legal dan disertai perjanjian bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Semua sudah melalui proses panjang karena ada penjelasan secara berkala terkait dengan kondisi perusahaan yang tengah menurun.
Baca Juga: THR Dipotong, Beban Kerja Meningkat, Karyawan RSUP Sardjito Menggugat Keadilan
"Kami berusaha se-transparan mungkin. Bahkan dalam penjelasan kami paparkan kondisi menurun sejak 2024 dan drop di quartal I tahun ini. Kami juga sertakan slip gaji karyawan," terang dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026