Selain itu, masalah terkait kompensasi juga menjadi sorotan. Beberapa karyawan menyatakan bahwa jumlah uang pesangon yang mereka terima hanya setengah kali lipat dari yang seharusnya, dengan alasan perusahaan mengalami kerugian.
Namun, sejumlah karyawan menyatakan bahwa nominal uang pesangon yang diberikan tidak sesuai dengan peraturan perusahaan yang berlaku dan tidak ada sosialisasi terkait perubahan kebijakan tersebut.
Kebijakan terkait sisa cuti yang dihitung pun dipertanyakan, karena tidak sesuai dengan pemahaman karyawan sebelumnya. Beberapa karyawan juga menyatakan bahwa kebijakan baru ini tidak pernah disosialisasikan kepada mereka.
"Selama ini perusahaan selalu mengedepankan branding, tetapi kenyataannya sangat berbeda dengan perlakuan yang kami terima saat PHK ini. Kami merasa sangat kecewa," tambah karyawan lainnya.
Menanggapi hal ini, PR PT AVO Innovation Technology, Erni Kurniawati didampingi oleh Head of People and Culture, Annisa Amalia Ramadhani, menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya telah sering melakukan briefing dan meeting terkait efisiensi sebelum keputusan PHK diambil. Mereka menyatakan bahwa kondisi perusahaan sedang sulit akibat berbagai faktor.
"Salah satunya adalah persaingan dengan produk luar negeri dan perubahan perilaku konsumen pasca pandemi COVID-19," tutur dia.
Terkait kompensasi, perusahaan menyebutkan bahwa pemberian pesangon telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sebesar 0,5 kali ketentuan pasal 40 ayat 2 PP 35-2021, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Bahkan karyawan yang dirumahkan juga mendapatkan THR sesuai haknya.
Mereka juga menyatakan bahwa seluruh ketentuan telah dikonsultasikan dengan pihak legal dan disertai perjanjian bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Semua sudah melalui proses panjang karena ada penjelasan secara berkala terkait dengan kondisi perusahaan yang tengah menurun.
Baca Juga: THR Dipotong, Beban Kerja Meningkat, Karyawan RSUP Sardjito Menggugat Keadilan
"Kami berusaha se-transparan mungkin. Bahkan dalam penjelasan kami paparkan kondisi menurun sejak 2024 dan drop di quartal I tahun ini. Kami juga sertakan slip gaji karyawan," terang dia.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
Terkini
-
Keracunan Makan Bergizi Gratis di Sleman: Bupati Minta BGN Turun Tangan, Berikan Sanksi Tegas
-
Royalti Musik Bikin Stasiun 'Sepi', Lagu Ikonik Hilang dari Yogyakarta dan Solo
-
Kronologi Keracunan Massal SMPN 3 Berbah: Makanan Terlalu Lama Disimpan jadi Biang Kerok?
-
Catat! Ring Road Utara Macet Malam Ini, Contraflow Berlaku untuk Proyek Tol Jogja-Solo
-
Danais Dipangkas, Bagaimana Nasib Event Budaya Bantul di Tahun 2026?