SuaraJogja.id - PT AVO Innovation Technology, perusahaan skincare yang berbasis di Yogyakarta dan dipimpin oleh CEO Anugrah Pakerti, baru-baru ini melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan secara mendadak.
Keputusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat sebelumnya perusahaan ini dikenal memiliki citra positif.
Para karyawan yang terdampak menyatakan kekecewaan mereka terhadap cara perusahaan menangani proses PHK tersebut.
Mereka mengungkapkan bahwa pemberitahuan diberikan secara tiba-tiba, bahkan eksekusi dilakukan pada hari yang sama dengan pengumuman, sehingga mereka tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan diri.
Selain itu, mereka merasa tidak ada transparansi mengenai hak-hak yang akan diterima, termasuk penjelasan mengenai pesangon dan sisa cuti.
Menurut keterangan sejumlah karyawan yang terkena dampak, pemberitahuan tentang PHK ini sangat mendadak, bahkan eksekusi dilakukan pada hari yang sama setelah pengumuman.
Hal ini membuat banyak karyawan merasa tidak diperlakukan dengan layak, terutama karena mereka tidak diberikan cukup waktu untuk mempersiapkan diri.
"Tidak ada transparansi terkait hak-hak yang akan kami terima. Kami merasa tidak diberikan penjelasan yang memadai tentang proses PHK ini, sehingga banyak dari kami yang bingung dan kecewa," ujar salah satu karyawan yang terkena PHK, Selasa (25/3/2025).
Proses penjelasan yang dilakukan pun dinilai tidak memadai.
Baca Juga: THR Dipotong, Beban Kerja Meningkat, Karyawan RSUP Sardjito Menggugat Keadilan
Sesi yang diadakan untuk memberi penjelasan tentang PHK berlangsung singkat dan terbatas, sehingga banyak karyawan merasa tidak bisa mengungkapkan aspirasi atau mencari kejelasan lebih lanjut mengenai keputusan tersebut.
Lebih jauh, yang mengejutkan adalah fakta bahwa yang melakukan pemberitahuan PHK bukanlah user atasan langsung para karyawan yang terdampak, melainkan seorang manager lain.
Hal ini semakin memperburuk situasi, karena karyawan merasa bahwa proses PHK tersebut tidak transparan dan penjelasannya tidak bisa diterima dengan baik.
Perlakuan perusahaan selama proses PHK juga menuai kecaman.
Beberapa karyawan melaporkan bahwa mereka tidak diperkenankan untuk parkir di area kantor dan dilarang untuk berada di dalam kantor dalam waktu lama setelah eksekusi.
Proses PHK ini dilakukan dengan ketat, seolah-olah para karyawan yang terkena PHK diperlakukan seperti pelaku kriminal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Duh! Nekat Gondol Gamelan di Kota Jogja, Polisi Tangkap Seorang Lansia Tuna Wisma
-
Niat Perkuat Modal Usaha Berujung Petaka, Nasabah BPR Danagung Jogja Diduga Tertipu hingga Bangkrut
-
ASN Jogja Jangan Coba-coba Keluyuran Saat WFH, Absen Kini Dipelototi Pakai GPS!
-
Awas! Balita Paling Rentan, Dinkes Kota Jogja Catat 110 Kasus Pneumonia Awal 2026