Sebelumnya, seorang Guru besar (gubes) Farmasi UGM terancam dipecat dari jabatannya karena didiga melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswa. Tak hanya diberhentikan jabatannya sebagai dosen, namun status kepegawaiannya pun dimungkinkan akan dicabut jika tindakannya benar-benar terbukti.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi saat dikonfirmasi, Senin (07/4/2025) mengungkapkan, keputusan UGM tersebut sudah sesuai dengan kode etik dosen melalui Peraturan Rektor UGM Nomor 21 Tahun 2021.
"UGM fokus pada kode etik dosen dan disiplin kepegawaian dalam penanganan kasus kekerasan seksual gubes farmasi," ujarnya.
Menurut Andi, sanksi yang diberikan pada gubes tersebut bukan tanpa sebab. Berdasarkan pemeriksaan saksi, temuan, catatan dan bukti-bukti terhadap pelapor yang dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM sejak Juli 2024 lalu, terlapor dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Karenanya sanksi dijatuhkan pada terlapor berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
"Para pimpinan juga menjatuhkan sanksi pada pelaku, diantarnya pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen," jelasnya.
Andi menambahkan, pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender. UGM juga berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban.
Karenanya tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas terhadap terlapor adalah dengan membebaskannya dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Pencopotan jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024 lalu.
"Kebijakan itu ditetapkan sebelum proses pemeriksaan selesai untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," jelasnya.
Baca Juga: UGM Tolak Revisi UU TNI, Proses Tertutup di Hotel Mewah Abaikan Suara Rakyat
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma