Sebelumnya, seorang Guru besar (gubes) Farmasi UGM terancam dipecat dari jabatannya karena didiga melakukan kekerasan seksual kepada mahasiswa. Tak hanya diberhentikan jabatannya sebagai dosen, namun status kepegawaiannya pun dimungkinkan akan dicabut jika tindakannya benar-benar terbukti.
Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi saat dikonfirmasi, Senin (07/4/2025) mengungkapkan, keputusan UGM tersebut sudah sesuai dengan kode etik dosen melalui Peraturan Rektor UGM Nomor 21 Tahun 2021.
"UGM fokus pada kode etik dosen dan disiplin kepegawaian dalam penanganan kasus kekerasan seksual gubes farmasi," ujarnya.
Menurut Andi, sanksi yang diberikan pada gubes tersebut bukan tanpa sebab. Berdasarkan pemeriksaan saksi, temuan, catatan dan bukti-bukti terhadap pelapor yang dilakukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM sejak Juli 2024 lalu, terlapor dinyatakan terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual.
Tindakan tersebut melanggar Pasal 3 ayat (2) Huruf l Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 3 ayat (2) Huruf m Peraturan Rektor UGM No. 1 Tahun 2023. Terlapor juga terbukti telah melanggar kode etik dosen. Karenanya sanksi dijatuhkan pada terlapor berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.
"Para pimpinan juga menjatuhkan sanksi pada pelaku, diantarnya pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen," jelasnya.
Andi menambahkan, pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh UGM selalu berpegang teguh pada prinsip pengarusutamaan dan keadilan gender. UGM juga berupaya untuk memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan, dan pemberdayaan Korban.
Karenanya tindakan cepat awal yang dilakukan oleh universitas dan fakultas terhadap terlapor adalah dengan membebaskannya dari kegiatan tridharma perguruan tinggi dan jabatan sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC) Fakultas Farmasi. Pencopotan jabatan Terlapor selaku Ketua CCRC berdasarkan pada Keputusan Dekan Farmasi UGM pada 12 Juli 2024 lalu.
"Kebijakan itu ditetapkan sebelum proses pemeriksaan selesai untuk kepentingan para korban dan untuk memberikan jaminan ruang aman bagi seluruh sivitas akademika di fakultas," jelasnya.
Baca Juga: UGM Tolak Revisi UU TNI, Proses Tertutup di Hotel Mewah Abaikan Suara Rakyat
Berita Terkait
Terpopuler
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Seharga NMax yang Jarang Rewel
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
- 25 Kode Redeem FC Mobile 18 Oktober 2025: Klaim Pemain OVR 113, Gems, dan Koin Gratis!
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
'Indonesia Sengsara': BEM KM UGM Rilis Laporan Pedas 1 Tahun Prabowo-Gibran
-
3 Link DANA Kaget: Amplop Digital Gratis? Buruan Klaim sebelum Habis
-
Makan Bergizi Gratis Diteruskan Meski Ratusan Siswa Keracunan, DIY Beri Pelatihan Penjamah Makanan
-
Borobudur Highland Siap Jadi "Luar Biasa"': Kemenpar Dorong Event Kelas Dunia Pacu Sport Tourism
-
Rp8,6 Miliar untuk Beasiswa, Sleman Buka Peluang Kuliah bagi Ribuan Keluarga Miskin