Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 09 April 2025 | 15:59 WIB
Spanduk penolakan penggusuran yang dipasang warga RW 01 Bausasran di kawasan Stasiun Lempuyangan, Rabu (9/4/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Setelah Stasiun Yogyakarta, PT KAI rencananya akan melanjutkan revitalisasi di Stasiun Lempuyangan.

Salah satunya disinyalir dengan melakukan penataan di kawasan stasiun tersebut, tepatnya di RW 01, Kelurahan Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta.

Mengetahui rencana kebijakan tersebut, warga di RW 01 tersebut menolak penataan Stasiun Lempuyangan bila akhirnya menggusur kawasan rumah warga di kawasan tersebut.

Sebab penataan kawasan Stasiun KA Lempuyangan yang tidak memperhatikan aspek kemanusiaan akan merugikan warga yang terdampak proyek tersebut.

Baca Juga: Kawasan Malioboro Dikeluhkan Bau Pesing, Begini Respon Pemkot Kota Yogyakarta

Mereka pun memasang spanduk penolakan di sejumlah titik Stasiun Lempuyangan. Sebab meski mulai ada sosialisasi pada Februari 2025 lalu, PT KAI meminta warga RW 01 Bausasran untuk mengosongkan dan meninggalkan rumah pada Mei 2025 mendatang.

"Kalau penataan tidak masalah, tapi kalau penggusuran rumah ya tidak perlu. Karenanya warga pasang spanduk penolakan penggusuran rumah warga semalam," ujar salah satu warga RW 01, Bausasran, Ambon di Yogyakarta, Rabu (9/4/2025).

Menurut salah satu warga yang bekerja sebagai tukang parkir tersebut, alih-alih penggusuran, PT KAI mestinya melakukan penataan yang lebih manusiawi.

Kalau rencana pelebaran jalan sebagai bagian revitalisasi Stasiun Lempuyangan yang akan dilakukan, mestinya penataan lebih tepat pada para pedagang di kawasan Stasiun Lempuyangan tersebut alih-alih menggusur rumah warga RW 01.

Apalagi mereka sebagai rakyat kecil banyak yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut selama puluhan tahun.

Baca Juga: Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!

Di tengah perekonomian warga yang menurun saat ini, kebijakan revitalisasi PT KAI dianggap meresahkan warga.

Tanah di kawasan Stasiun Lempuyangan pun diketahui merupakan Sultan Ground atau Tanah Kasultanan alih-alih aset PT KAI.

Warga pun mengklaim memiliki Surat Keterangan Tanah yang menerangkan warga secara sah menguasai atau menempati tanah tersebut selama puluhan tahun di atas tanah Kasultanan Ngayogyakarta.

"Kalau memang [tujuannya] pelebaran jalan, ya pedagang saja yang ditata lebih baik agar trotoar dibuat pejalan kaki, [penggusuran] rumah tidak perlu, kami sudah puluhan tahun tinggal di sana," ujarnya.

Hal senada disampaikan Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo yang mengungkapkan, sebagai tanah Kasultanan, mestinya pihak Keraton yang menyampaikan kebijakan penataan alih-alih PT KAI.

Terlebih PT KAI juga hanya memiliki palilah atau ijin menggunakan tanah di Stasiun Lempuyangan.

Karenanya PT KAI tidak berhak menggusur 13 bangunan rumah yang ada di RW 01 yang dibangun sekitar 1920.

Warga juga memiliki SKT rumah yang bersertifikat warisan budaya sehingga tidak bisa asal dibongkar.

"Ya Sultan yang punya tanah disini kan [bukan PT KAI]. Kalau sama-sama punya SKT ya harapannya jadi magersari," ungkapnya.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih saat dikonfirmasi, pihaknya tengah menelusuri munculnya spanduk-spanduk penolakan penataan kawasan Stasiun Lempuyangan tersebut.

"Terkait [spanduk penolakan penggusuran], sedang kami telusuri ya," ujarnya singkat.

Secara terpisah, Walikota Yogyakarta, Hasto Wardoyo mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan audensi dengan warga RW 01 Bausasran Rabu Pagi.

Pemkot pun akan melakukan mempelajari permasalahan tersebut sebelum mengambil kebijakan.

"Prinsip saya pelajari alas haknya [surat keterangan tanah] dulu, Pemkot akan konsultasi dulu dengan Keraton [Yogyakarta]. Pemkot akan memohon arahan Keraton untuk mempelajari alas hak yang sebenarnya," imbuhnya.

Penataan stasiun sejuta warga Solo-Jogja itu memang sudah direncanakan jauh sebelumnya. Stasiun yang biasa jadi tempat perjalanan warga Solo ke Jogja atau sebaliknya memang sangat membantu penumpang.

Meski sudah berembus rencana itu, warga memang belum sepenuhnya menanggapi karena ketidakjelasan dari PT KAI.

Kendati begitu, warga yang sudah lama tinggal di RW 01 tentunya sudah mengantongi sejumlah bukti penempatan wilayah.

Di sisi lain, tanah yang digunakan warga disebut sebagai Tanah Kasultanan yang hukumnya bisa dibahas di meja hijau jika KAI berambisi merevitalisasi Stasiun Lempuyangan ke depan.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More