Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 16 April 2025 | 18:11 WIB
Bupati Sleman Terpilih, Harda Kiswaya saat memberi keterangan pada wartawan, Rabu (5/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia]

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali memeriksa saksi lain terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 silam. Kali ini ada nama Bupati Sleman Harda Kiswaya yang diperiksa sebagai saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yunianto menuturkan bahwa Harda dipanggil untuk diperiksa pada Senin (14/4/2025) kemarin.

Harda diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata.

Dia diperiksa atas kapasitasnya sebagai Sekda Sleman saat itu dan sekaligus ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah.

Baca Juga: Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat

"Prinsip kami sesuai fakta dan alat bukti yang ada. Saksi-saksi terkait penanganan perkara ini semua sudah kami mintai keterangan. Pada prinsipnya kami mintai semua keterangan. Termasuk kepada ketua tim pelaksana penyaluran dana hibah," ucap Bambang, saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

"Ketua timnya ya yang sekarang menjabat sebagai Bupati Sleman. Sudah datang ke sini, kami mintai keterangan. Kapasitasnya sebagai ketua tim saat itu," imbuhnya.

Disampaikan Bambang, saat ini total sudah ada 362 saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Dia mengakui proses kasus ini memang membutuhkan waktu sebelum akhirnya ada yang ditetapkan tersangka.

Pihaknya enggan terburu-buru dalam menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini. Sekarang, Bambang bilang masih akan mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk perkara tersebut.

"Ada 362 saksi yang sudah diperiksa. Seperti apa hasil penyidikan, nanti saya menunggu laporan," ujarnya.

Baca Juga: Duduk Perkara Dugaan Korupsi WiFi Gratis di Sleman, Terendus Ada Mark Up hingga Kecepatan Lambat

"Kami sudah sampaikan bahwa kami menjalankan penyidikan secara profesional. Tidak bedasarkan paksakan. Kejari Sleman tidak memiliki kepentingan dalam penanganan perkara dana hibah," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya membenarkan pemanggilannya oleh Kejari Sleman pada Senin kemarin. Dia mengaku dipanggil Kejari Sleman dalam kapasitasnya sebagai mantan sekda saat itu.

Dalam kesempatan ini, Harda memastikan bakal bersikap kooperatif dengan proses hukum yang ada. Ia akan menjelaskan seluruhnya yang dia ketahui dalam kasus tersebut sesuai dengan kapasitasnya.

"Iya [dipanggil Kejari Sleman]. Tentunya saya enggak mau ada fitnah pada siapapun karena menyangkut harkat orang, harga diri orang, nasib orang. Saya tidak mau ada fitnah di sini," tegas Harda.

Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020 silam.

Kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini ditaksir mencapai Rp10 miliar.

Sebelum Harda ada pula sosok Mantan Bupati Sleman periode 2010-2015, Sri Purnomo pada Rabu (11/12/2024) lalu.

Kemudian disusul sang putra Raudi Akmal yang merupakan anggota DPRD Sleman dari fraksi PAN saat itu pada Kamis (12/12/2024) lalu.

Kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata ini berjalan sangat lambat. Padahal kasus ini sudah terendus sejak 2022 lalu dan berlanjut di 2024.

Sayangnya meski sudah melalui sejumlah penyelidikan tak ada arah untuk menetapkan tersangka.

Banyak pihak yang telah diperiksa termasuk nama-nama penting di Sleman dari mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo serta anggota dewan, Raudi Akmal.

Kasus tersebut berawal dari pemberian dana hibah pariwisata oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada Pemkab Sleman pada 2020.

Dana hibah yang diselidiki Kejari nilainya sekitar Rp10 miliar. Kejari kemudian melakukan penyelidikan hingga tahap penyidikan.

Dana hibah tersebut secara prosedur dibagi ke sejumlah objek wisata termasuk desa wisata yang ada di Bumi Sembada.

Pembagian itu juga terkait bantuan dari pemerintah pusat agar pariwisata di Sleman tetap bertahan di tengah badai Covid-19.

Load More