Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan kegiatan padat karya infrastruktur di RT 27 RW 7 Kelurahan Pandeyan berupa pembangunan talud pemukiman dengan panjang 111 meter dan tinggi 1,3 meter.
Padat karya infrastruktur menggunakan dana sekitar Rp 301,4 juta dari APBD Kota Yogyakarta tahun 2025. Kegiatan dimulai 14 April sampai 21 Mei 2025 atau selama 30 hari.
"Tujuan padat karya infrastruktur untuk mengurangi pengangguran, pengentasan kemiskinan, peningkatan daya beli masyarakat dan penataan lingkungan," ungkap Tion.
"Pekerja dari masyarakat di RT 27 RW 7 Pandeyan dan warga sekitar Kota Yogyakarta sebanyak empat puluh delapan orang. Mereka juga mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama tiga puluh hari," imbuhnya.
Untuk diketahui, profram padat karya dilakukan utamanya untuk pembangunan atau pemeliharaan infrastruktur yang mengutamakan tenaga kerja manusia dibandingkan penggunaan alat berat atau teknologi canggih.
Program ini banyak menyasar perbaikan jalan lingkungan, pembersihan saluran irigasi, perawatan taman dan ruang terbuka hijau.
Ada juga untuk renovasi fasilitas umum seperti posyandu atau balai warga di lokasi setempat.
Tentu program padat karya ini banyak membantu pemerintah. Manfaatnya pun dirasakan oleh masyarakat. Seperti pemberian upah langsung yang nantinya diatur per hari atau per mingguan.
Program ini juga membantu mengurangi pengangguran namun hanya sementara waktu saja. Kendati begitu masyarakat juga produktif dan mendapat penghasilan tambahan.
Baca Juga: Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja
Program ini juga penting karena dilakukan oleh masyarakat dan dirasakan oleh mereka juga. Hasilnya juga menumbuhkan rasa memiliki warga terhadap fasilitas yang ada di desa mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini
-
Tangisan Subuh di Ngemplak: Warga Temukan Bayi Ditinggalkan di Kardus
-
Mahfud MD: Biarkan Prabowo Olah Komite Reformasi Polri, KPK Lebih Baik Panggil Orang Ini Soal Whoosh
-
Terungkap di Depan Tokoh Nasional, Sultan HB X Sentil Etika Pejabat dan Masa Depan Demokrasi