SuaraJogja.id - Satpol PP Sleman segera menindaklanjuti laporan terkait peredaran merek minuman beralkohol dengan merek 'Kaliurang'. Diketahui merek tersebut sempat viral dengan berbagai penawaran yang dilakukan di sosial media.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengakui belum mendapati secara langsung produk miras merek Kaliurang tersebut. Dia bilang penjualan lebih banyak dilakukan secara online.
"Khusus untuk label Kaliurang kami memang belum menemukan bukti fisik yang dibeli orang tapi produk ini dipasarkan secara online penjualan lebih memang saat ini banyak secara online," kata Shavitri saat jumpa pers di Pemkab Sleman, Senin (21/4/2025).
"Tapi dengan kasus hari ini kami akan melakukan pengecekan pemantauan ke lapangan," imbuhnya.
Selain itu, Shavitri menyatakan akan menindak tegas penjualan minuman beralkohol yang dilakukan secara ilegal.
Terutama yang dijual di tempat-tempat yang tidak memiliki izin resmi.
Dia mengakui pihaknya telah merencanakan langkah penertiban kembali pasca-Lebaran ini.
"Minuman beralkohol yang dijual tidak pada tempatnya yaitu di toko, outlet, kios yang memang tidak punya izin, kami akan melakukan penindakan penertiban kembali," ujarnya.
Menurutnya, selama bulan Ramadan lalu, mayoritas penjual miras ilegal memilih menutup usahanya. Penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau kucing-kucingan.
Baca Juga: Muncul Anggur Merah 'Kaliurang', Destinasi Wisata Tercoreng, Pemkab Sleman Somasi Produsen
"Memang ada beberapa aduan terkait dengan masih dengan beroperasinya penjual minuman keras yang ilegal di wilayah Sleman ini. Artinya tidak terang-terangan buka, selama ini memang kucing-kucingan dengan penjual miras yang ilegal," tuturnya.
Saat ini Pemkab Sleman masih mendalami lokasi produsen miras merek Kaliurang itu. Shavitri menyebut setelah merek miras tersebut menuai penolakan publik, distribusinya mulai sulit ditemukan.
Informasi serta promosi terkait produk itu pun telah banyak dihapus dari platform daring.
"Harapan kami secara psikologis, peredaran akan ditarik dari umum, oleh pihak yang selama ini melakukan kolaborasi secara produksi," ucapnya.
Di sisi lain, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa Pemkab siap mengambil tindakan hukum terhadap penggunaan nama 'Kaliurang' sebagai merek minuman beralkohol. Ia menyebut hal ini telah menimbulkan kerugian citra dan nama baik bagi wilayahnya.
"Jelas kalau toko atau kios itu tidak berizin, tidak sesuai yang seharusnya ya pasti harus ditutup, wajib hukumnya. Terkait dengan peredaran merek Kaliurang ya karena kami tidak sependapat ya kami tarik ini," kata Harda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
5 Opsi Hotel di Area Gading Serpong, Lengkap dan Nyaman
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan
-
Kasus Kecelakaan Laut Masih Marak, Delapan Posko Disiagakan di Pantai DIY Saat Libur Lebaran