SuaraJogja.id - Satpol PP Sleman segera menindaklanjuti laporan terkait peredaran merek minuman beralkohol dengan merek 'Kaliurang'. Diketahui merek tersebut sempat viral dengan berbagai penawaran yang dilakukan di sosial media.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengakui belum mendapati secara langsung produk miras merek Kaliurang tersebut. Dia bilang penjualan lebih banyak dilakukan secara online.
"Khusus untuk label Kaliurang kami memang belum menemukan bukti fisik yang dibeli orang tapi produk ini dipasarkan secara online penjualan lebih memang saat ini banyak secara online," kata Shavitri saat jumpa pers di Pemkab Sleman, Senin (21/4/2025).
"Tapi dengan kasus hari ini kami akan melakukan pengecekan pemantauan ke lapangan," imbuhnya.
Selain itu, Shavitri menyatakan akan menindak tegas penjualan minuman beralkohol yang dilakukan secara ilegal.
Terutama yang dijual di tempat-tempat yang tidak memiliki izin resmi.
Dia mengakui pihaknya telah merencanakan langkah penertiban kembali pasca-Lebaran ini.
"Minuman beralkohol yang dijual tidak pada tempatnya yaitu di toko, outlet, kios yang memang tidak punya izin, kami akan melakukan penindakan penertiban kembali," ujarnya.
Menurutnya, selama bulan Ramadan lalu, mayoritas penjual miras ilegal memilih menutup usahanya. Penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau kucing-kucingan.
Baca Juga: Muncul Anggur Merah 'Kaliurang', Destinasi Wisata Tercoreng, Pemkab Sleman Somasi Produsen
"Memang ada beberapa aduan terkait dengan masih dengan beroperasinya penjual minuman keras yang ilegal di wilayah Sleman ini. Artinya tidak terang-terangan buka, selama ini memang kucing-kucingan dengan penjual miras yang ilegal," tuturnya.
Saat ini Pemkab Sleman masih mendalami lokasi produsen miras merek Kaliurang itu. Shavitri menyebut setelah merek miras tersebut menuai penolakan publik, distribusinya mulai sulit ditemukan.
Informasi serta promosi terkait produk itu pun telah banyak dihapus dari platform daring.
"Harapan kami secara psikologis, peredaran akan ditarik dari umum, oleh pihak yang selama ini melakukan kolaborasi secara produksi," ucapnya.
Di sisi lain, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa Pemkab siap mengambil tindakan hukum terhadap penggunaan nama 'Kaliurang' sebagai merek minuman beralkohol. Ia menyebut hal ini telah menimbulkan kerugian citra dan nama baik bagi wilayahnya.
"Jelas kalau toko atau kios itu tidak berizin, tidak sesuai yang seharusnya ya pasti harus ditutup, wajib hukumnya. Terkait dengan peredaran merek Kaliurang ya karena kami tidak sependapat ya kami tarik ini," kata Harda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Batik Malessa Mendapatkan Pendampingan dari BRI untuk Pembekalan Bisnis dan Siap Ekspor
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi