SuaraJogja.id - Satpol PP Sleman segera menindaklanjuti laporan terkait peredaran merek minuman beralkohol dengan merek 'Kaliurang'. Diketahui merek tersebut sempat viral dengan berbagai penawaran yang dilakukan di sosial media.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengakui belum mendapati secara langsung produk miras merek Kaliurang tersebut. Dia bilang penjualan lebih banyak dilakukan secara online.
"Khusus untuk label Kaliurang kami memang belum menemukan bukti fisik yang dibeli orang tapi produk ini dipasarkan secara online penjualan lebih memang saat ini banyak secara online," kata Shavitri saat jumpa pers di Pemkab Sleman, Senin (21/4/2025).
"Tapi dengan kasus hari ini kami akan melakukan pengecekan pemantauan ke lapangan," imbuhnya.
Selain itu, Shavitri menyatakan akan menindak tegas penjualan minuman beralkohol yang dilakukan secara ilegal.
Terutama yang dijual di tempat-tempat yang tidak memiliki izin resmi.
Dia mengakui pihaknya telah merencanakan langkah penertiban kembali pasca-Lebaran ini.
"Minuman beralkohol yang dijual tidak pada tempatnya yaitu di toko, outlet, kios yang memang tidak punya izin, kami akan melakukan penindakan penertiban kembali," ujarnya.
Menurutnya, selama bulan Ramadan lalu, mayoritas penjual miras ilegal memilih menutup usahanya. Penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau kucing-kucingan.
Baca Juga: Muncul Anggur Merah 'Kaliurang', Destinasi Wisata Tercoreng, Pemkab Sleman Somasi Produsen
"Memang ada beberapa aduan terkait dengan masih dengan beroperasinya penjual minuman keras yang ilegal di wilayah Sleman ini. Artinya tidak terang-terangan buka, selama ini memang kucing-kucingan dengan penjual miras yang ilegal," tuturnya.
Saat ini Pemkab Sleman masih mendalami lokasi produsen miras merek Kaliurang itu. Shavitri menyebut setelah merek miras tersebut menuai penolakan publik, distribusinya mulai sulit ditemukan.
Informasi serta promosi terkait produk itu pun telah banyak dihapus dari platform daring.
"Harapan kami secara psikologis, peredaran akan ditarik dari umum, oleh pihak yang selama ini melakukan kolaborasi secara produksi," ucapnya.
Di sisi lain, Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa Pemkab siap mengambil tindakan hukum terhadap penggunaan nama 'Kaliurang' sebagai merek minuman beralkohol. Ia menyebut hal ini telah menimbulkan kerugian citra dan nama baik bagi wilayahnya.
"Jelas kalau toko atau kios itu tidak berizin, tidak sesuai yang seharusnya ya pasti harus ditutup, wajib hukumnya. Terkait dengan peredaran merek Kaliurang ya karena kami tidak sependapat ya kami tarik ini," kata Harda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu, Pedagang Keluhkan Penurunan Omzet
-
Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot
-
Diduga Keracunan Makanan Pamitan Haji, 43 Warga Sleman Alami Diare dan Demam
-
Menyambut Derby DIY di Super League Musim Depan, Bupati Sleman: Hilangkan Rivalitas Tidak Sehat
-
Viral Pelari di Jogja Dipukul OTK Saat Ambil Minum, Begini Kronologinya