Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 21 April 2025 | 19:23 WIB
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi saat memberi keterangan terkait merek miras 'Kaliurang' di Kantor Pemkab Sleman, Senin (21/4/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

Bupati menekankan bahwa Kaliurang merupakan wilayah pariwisata yang identik dengan citra positif dan edukatif.

Sehingga tidak pantas jika namanya dikaitkan dengan produk beralkohol yang rentan disalahgunakan. Pemkab pun telah mengambil langkah konkret melalui pengajuan somasi kepada produsen.

"Jadi berkaitan dengan bentuk konkrit kita akan melawan secara hukum, kita buat somasi," tegasnya.

Adapun Kaliurang berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 62.5 Tahun 2020 tentang Nama-Nama Padukuhan merupakan nama wilayah administrasi padukuhan, yaitu Kaliurang Barat dan Kaliurang Timur yang berada di wilayah Kalurahan Hargobinangun Kapanewon Pakem.

Baca Juga: Muncul Anggur Merah 'Kaliurang', Destinasi Wisata Tercoreng, Pemkab Sleman Somasi Produsen

Berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 – 2025 dalam Pasal 17B ayat (1) huruf d diatur bahwa kawasan warisan budaya Kaliurang sebagai kawasan Wisata berbasis pendidikan, budaya dan sejarah.

Load More