II. Penanganan Bahan Mudah Terbakar:
* Penyimpanan yang Aman:
* Wadah Tertutup: Simpan semua cairan mudah terbakar (bensin, thinner, cat, oli) dalam wadah logam yang tertutup rapat dan berlabel dengan jelas.
* Jauh dari Sumber Panas: Jauhkan wadah dari sumber panas, percikan api, dan sinar matahari langsung.
* Gudang Khusus: Jika memungkinkan, simpan bahan-bahan ini di gudang khusus yang terpisah dari area kerja utama.
* Penggunaan yang Hati-hati:
* Jangan Menyimpan Berlebihan: Beli hanya jumlah bahan yang dibutuhkan untuk pekerjaan saat ini.
* Gunakan dengan Hati-hati: Hindari tumpahan dan percikan saat menggunakan cairan mudah terbakar.
* Jangan Dekat Api: Jangan pernah menggunakan cairan mudah terbakar di dekat api terbuka atau sumber panas lainnya.
* Pembuangan yang Benar:
* Jangan Dibuang Sembarangan: Jangan membuang cairan mudah terbakar ke saluran pembuangan atau tempat sampah biasa.
* Ikuti Aturan Pembuangan: Ikuti peraturan setempat untuk pembuangan limbah berbahaya.
III. Peralatan Keselamatan Kebakaran:
* Alat Pemadam Api:
* Siapkan APAR: Pastikan bengkel Anda memiliki alat pemadam api ringan (APAR) yang sesuai dengan jenis kebakaran yang mungkin terjadi (kelas A, B, C).
* Periksa dan Rawat: Periksa APAR secara berkala untuk memastikan kondisinya baik dan tekanannya cukup. Latih karyawan cara menggunakannya.
* Lokasi Strategis: Tempatkan APAR di lokasi yang mudah dijangkau dan terlihat jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo