Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 28 April 2025 | 16:07 WIB
Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan menyampaikan paparannya terkait pemberantasan korupsi usai mendapatkan UMY Award Bidang Hukum dan HAM di Yogyakarta, Senin (28/4/2025). [Kontributor/Putu]

Namun yang memprihatinkan, ada kabar di dalam draf terbaru RUU Perampasan Aset, ketentuan tentang illicit enrichment telah dihapuskan. Menurut Novel, penghilangan unsur ini justru mengancam efektivitas RUU tersebut.

"Kalau benar illicit enrichment dihilangkan, itu langkah mundur. Justru seharusnya ketentuan itu menjadi roh dari perampasan aset. Bagaimana kita bisa membuktikan hasil kejahatan kalau tidak ada mekanisme untuk mengategorikan kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya?” tandasnya.

Selain percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, lanjut Novel pembatasan penggunaan uang kartal dalam transaksi besar juga perlu dilakukan.

Sebab uang tunai sering digunakan dalam transaksi suap karena sulit dilacak.

Baca Juga: Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat

"Suap itu hampir pasti pakai uang tunai. Kalau kita bisa batasi penggunaan uang kartal untuk transaksi di atas jumlah tertentu, maka akan mempersempit ruang gerak koruptor," ujarnya.

Novel menambahkan, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas lembaga penegak hukum seperti KPK, kejaksaan, atau kepolisian. Pemerintah sebagai pemegang mandat kekuasaan eksekutif wajib menggerakkan seluruh sektor, termasuk pengawasan internal, untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi.

Karenanya penegak hukum harus bekerja efektif. Namun yang tak kalah penting, mereka juga harus diawasi dan dikritisi.

Keberhasilan pemerintah dalam mendorong pemberantasan korupsi akan berdampak langsung pada keberhasilan agenda pembangunan nasional.

"Kalau negara ini mau maju, masalah korupsi harus dibereskan. Tanpa pemberantasan korupsi yang serius, pembangunan hanya akan menjadi ajang memperkaya segelintir orang," imbuhnya.

Baca Juga: Suap Tanah Kas Desa Trihanggo Terungkap, Lurah dan Pengusaha Hiburan Malam Ditahan

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset masih dalam tahap pembahasan di parlemen.

Load More