Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 06 Mei 2025 | 19:26 WIB
Ilustrasi Klitih di jalan (pixabay/Oleg Elkov)

Selain itu, Polda DIY mencatat bahwa selama Januari-Februari 2023, terdapat 52 laporan kejahatan jalanan, dengan 42 kasus melibatkan anak-anak dan remaja sebagai pelaku. Dari jumlah tersebut, 26 kasus berhasil dicegah sebelum terjadi tindakan pidana.

Dalam sebuah kasus di Kota Yogyakarta, 22 remaja diamankan, 16 di antaranya masih di bawah umur, terkait dengan aksi kekerasan yang menyebabkan seorang korban berusia 15 tahun mengalami luka-luka.

Maka dari itu ada sejumlah langkah penanggulangan yang bisa dilakukan.

1. Orang Tua

Baca Juga: Diduga Menyalip Sembarangan, Pemuda Asal Gunungkidul Terluka Parah di Sleman

Pertama, menerapkan jam malam bagi anak-anak, membatasi aktivitas di luar rumah hingga pukul 22.00 WIB.

Selanjutnnya, meningkatkan komunikasi dan perhatian terhadap aktivitas anak.

Mengikuti program "Ibu Memanggil" yang digagas oleh Polda DIY, di mana orang tua diimbau untuk menghubungi anaknya sebanyak 10 kali jika belum pulang, dan jika tidak ada respons, segera berkoordinasi dengan pihak berwenang.

2. Sekolah

Pertama bisa, mengadakan kegiatan ekstrakurikuler yang positif untuk menyalurkan energi remaja.

Baca Juga: Simbok Pejuang Receh: Kisah Haru Calon Haji Tertua Sleman, Puluhan Tahun Berjualan Demi Panggilan Ka'bah

Bekerja sama dengan orang tua dan pihak berwenang dalam memantau perilaku siswa.

Load More