SuaraJogja.id - Polda DIY resmi menaikkan status kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Tupon Hadi Suwarno alias Mbah Tupon di Bantul ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melanjutkan proses hukum kasus itu.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan mengatakan langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus dugaan mafia tanah ini.
Ia bilang dari hasil gelar perkara sejauh ini menyimpulkan bahwa terdapat unsur pidana dalam kasus tersebut. Sehingga layak dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Dapat kami sampaikan yang pertama bahwa penyidik Polda DIY telah melakukan penyelidikan dilanjutkan dengan gelar perkara dan hasilnya bahwa ditemukan bukti permulaan yang cukup. Sehingga kasus ini dinaikan statusnya ke tahap penyidikan," kata Ihsan di Mapolda DIY, Jumat (9/5/2025).
Disampaikan Ihsan, ada setidaknya tiga pasal yang disangkakan dalam kasus yang menimpa Mbah Tupon tersebut. Mulai dari penipuan, penggelapan hingga pemalsuan surat.
"Sesuai dengan dugaan tindak pidana atau pasal yang disangkakan yakni yang pertama pasal penipuan atau pasal 372 KUHP, kemudian pasal penggelapan pasal 378 KUHP dan Pasal 263 yakni pemalsuan surat," paparnya.
Sebagai tindak lanjut, kata Ihsan, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi DIY.
"Kemudian yang kedua pada hari Kamis kemarin 8 Mei 2025 penyidik juga telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Tinggi," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris
Ihsan bilang penyidik Polda DIY telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan khususnya satgas mafia tanah. Dalam rangka sinkronisasi langkah-langkah penyidikan.
"Serta memastikan bahwa penyidikan ini dapat berjalan dengan selaras prinsip-prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum," imbuhnya.
"Kami Polda DIY sekali lagi menegaskan komitmen. Kami berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas dugaan kasus mafia tanah ini sehingga dapat memberikan keadilan dan bentuk pelindungan kami kepada masyarakat," tegasnya.
Komitmen tersebut juga dibarengi dengan ajakan terbuka kepada masyarakat, terlebih agar berani melapor jika memang ada yang merasa menjadi korban praktik serupa.
"Kemudian kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mungkin menjadi korban ataupun mengetahui praktik-praktik dugaan mafia tanah seperti ini dapat melapor kepada kami Polda DIY," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, Mbah Tupon terancam kehilangan tanahnya seluas 1.665 meter persegi. Tak hanya tanah, rumah dia dan anaknya pun terancam disita bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh