SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menerima gugatan perdata yang ditujukan kepada pimpinan dan sejumlah pihak di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Mereka yang digugat yakni Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia dan empat wakil rektor.
Serta beberapa pejabat di lingkungan Fakultas Kehutanan yakni Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan UGM, dan Ir. Kasmojo.
Gugatan ini berkaitan dengan isu lama yang tak kunjung usai seputar keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara bernomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan resmi didaftarkan pada 5 Mei 2025 oleh penggugat bernama Komardin.
"Benar ada gugatan itu soal [ijazah Jokowi]. Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Cahyono menyebutkan, gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.
Namun, ia belum merinci pokok atau isi gugatan yang dimaksud.
"Yang mengajukan gugatan IR Komarudin sendiri, ini Law Firm alamat di Makassar. Pokok gugatan berkaitan melawan hukum," ucapnya.
Baca Juga: Ramai Ojol Dikeroyok Debt Collector di UGM, Polisi Tangkap Tiga Pelaku
Disampaikan Cahyono, saat ini proses hukum masih dalam tahap pemanggilan para tergugat.
Namun, salah satu alamat tergugat dilaporkan sulit ditemukan, sehingga pemanggilan belum sepenuhnya tuntas dilakukan.
"Tergugatnya rektor UGM, wakil rektor 1, wakil rektor 2, wakil rektor 3, wakil rektor 4, Dekan Fakultas Kehutanan, terus ketujuh Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan, kedelapan Ir Kasmojo ini yang tidak diketahui tersebut," tambahnya.
Sidang perdana perkara ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025 mendatang di PN Sleman.
Proses persidangan akan dimulai dengan menggali keterangan dari para pihak terkait.
Terpisah, Sekretaris Universitas, Andi Sandi menyatakan bahwa pihak kampus akan mengikuti proses sesuai peraturan yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun