SuaraJogja.id - Polisi menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojok online (ojol) pengantar makanan di pintu masuk Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (7/5/2025) kemarin.
Tiga pelaku itu diketahui berprofesi sebagai debt collector (DC).
Kapolsek Bulaksumur, Kompol Tjatur Atmoko menuturkan peristiwa itu bermula saat korban dengan sepeda motor datang dari arah Jalan Kaliurang.
Korban hendak masuk ke kompleks UGM untuk mengantar pesanan makanan.
Baca Juga: MBG Dihantui Keracunan: Cium, Lihat, Rasakan! Tips Jitu Dokter UGM Hindari Makanan Basi
"Korban [ojol] mengantar makanan dan dipintu masuk tersebut juga ada sekumpulan orang yang diindikasikan sebagai Debt Collector (DC)," kata Tjatur, saat rilis di Mapolresta Sleman, Kamis (8/5/2025).
Tiba-tiba salah satu motor dari gerombolan yang diduga DC tersebut yang hendak putar balik. Kemudian motor pelaku hampir menabrak motor korban.
"Kemudian korban mengklakson panjang dan untuk DC tersebut berhenti dan mengejek korban. Kaget kemudian saling mengumpat," ungkapnya.
Selanjutnya korban berhenti untuk turun dan mendekat guna menanyakan maksud si pelaku.
Namun salah satu pelaku dan bersama teman-temannya tersebut malah melakukan pemukulan kepada korban.
Baca Juga: Joki dan Kecurangan Marak di Kampus, Dosen UGM Usulkan Reformasi Radikal
Aksi itu sempat diketahui dan dilerai oleh satpam UGM yang berada di lokasi. Tetapi para pelaku terus mengejar korban sampai Pos Satpam UGM.
"Pelaku tetap memukul lewat jendela Pos Satpam dan kemudian diamankan ke mobil patroli Satpam UGM dan di dalam mobil patroli tersebut korban masih di pukul lagi," ucapnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung dan nyeri pada rahang.
Ketiga pelaku itu diketahui, DRA (25), DS (47), dan JB (42), yang kini telah ditahan oleh rutan Polsek Bulaksumur.
Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Kasus pemukulan yang dituding dilakukan oleh debt collector di wilayah DIY kerap kali tersorot. Terbesar adalah kasus penarikan paksa motor seorang ojol pada tahun 2018 silam.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 3 Baris Bekas di Bawah Rp50 Juta: Irit dan Nyaman, Pilihan Cerdas 2025!
- 37 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni: Klaim Diamond, Mytos Fist, dan Bundle Apik
- Luput dari Sorotan, Pemain Keturunan Serba Bisa 21 Tahun Bisa Langsung Masuk Timnas Indonesia Senior
- 5 Pilihan HP OPPO RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Nge-game Kencang, Jernih Buat Foto
- Pemain Keturunan Rp17,3 Miliar Berdarah Curacao Eligible Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Beresolusi Tinggi, Bisa Lebih dari 100MP?
-
IHSG Bergerak Menguat di Rabu Pagi, Simak Saham-saham Pilihan
-
7 Rekomendasi Moisturizer untuk Wajah Bruntusan, Bantu Cegah Penuaan Dini
-
IHSG Berpotensi Lanjutkan Penguatan, Tapi Rentan Koreksi
-
5 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger untuk Pria, Desain Maskulin Gabungkan Klasik-Modern
Terkini
-
DPR Geram: Penjualan Pulau Anambas Ancaman Kedaulatan, Aparat Jangan Bertele-tele
-
Dulu Rekrut Anggota JAD, Kini Bantu Jahit Baju: Kisah Penebusan Dosa Seorang Mantan Napi Teroris
-
Sains dan Seni Bersatu, Pameran SciArt 8.0 di Benteng Vredeburg Nyalakan Cahaya Sains Lewat Lukisan
-
Sebut Pemerkosaan Tragedi Mei 1998 hanya Rumor, Fadli Zon Dipanggil DPR RI
-
Helikopter Siaga, Begini Skema Evakuasi Korban Kecelakaan di Tol Jogja-Solo