Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 08 Mei 2025 | 15:50 WIB
Rilis kasus penganiayaan ojol di Mapolresta Sleman, Kamis (8/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

"Pelaku tetap memukul lewat jendela Pos Satpam dan kemudian diamankan ke mobil patroli Satpam UGM dan di dalam mobil patroli tersebut korban masih di pukul lagi," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian hidung dan nyeri pada rahang.

Ketiga pelaku itu diketahui, DRA (25), DS (47), dan JB (42), yang kini telah ditahan oleh rutan Polsek Bulaksumur.

Ketiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga: MBG Dihantui Keracunan: Cium, Lihat, Rasakan! Tips Jitu Dokter UGM Hindari Makanan Basi

Kasus pemukulan yang dituding dilakukan oleh debt collector di wilayah DIY kerap kali tersorot. Terbesar adalah kasus penarikan paksa motor seorang ojol pada tahun 2018 silam.

Kejadian tersebut tersulut setelah para debt collector menantang ojol untuk menerjunkan massa. Karena tak terima, komunitas yang tergabung dari berbagai ojek Online ini mendatangi para DC di sekitar Babarsari, Sleman.

Kedua kelompok tersebut bersitegang dan sempat membuat macet akses jalan di sekitar Selokan Mataram arah Seturan, Condong Catur, Sleman.

Perseteruan tersebut juga sempat pecah di Jalan Ring Road Utara, tepatnya di sekitar kantor Grab DIY. Para DC yang sebelumnya menantang balik diduga mengintimidasi pegawai Grab.

Hal itu langsung direspon oleh ojol untuk mendatangi lokasi memberi bantuan. Sempat terjadi lemparan batu termasuk kayu-kayu untuk membela diri.

Baca Juga: Joki dan Kecurangan Marak di Kampus, Dosen UGM Usulkan Reformasi Radikal

Polsek Depok Timur saat itu turun tangan untuk menghentikan aksi tawuran tersebut.

Load More