SuaraJogja.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY menyatakan, saat ini sudah dua kasus mafia tanah sudah masuk. Setelah kasus Mbah Tupon, satu kasus lagi masuk, yakni kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Bryan Manov Qrisna, warga Tamantirto, Bantul.
"Sampai sekarang, ada dua kasus lain yang pola dan modelnya mirip seperti Mbah Tupon. Salah satunya yang terjadi di Bantul dan melibatkan Mas Bryan," papar Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, Dony Erwan Brilianto saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/5/2025).
Menurut Dony, satu kasus lagi di Sleman belum masuk laporannya ke BPN DIY.
Namun kasus tersebut sudah mencuat di sosial media (sosmed). Satu akun atas nama @naurajanitra05 mengunggah cerita terkait penggelapan sertifikat yang dibaliknamakan pihak lain.
"Satu lagi [kasus] di Sleman, meski yang di Sleman belum masuk laporannya ke kami," ujarnya.
Terkait perkembangan kasus Mbah Tupon, menurut Dony, saat ini dokumen-dokumen penting terkait kasus sengketa tanah warga Bantul tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian.
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan sebagai bagian dari dukungan administratif dalam proses penyelidikan yang kini resmi berjalan.
Sebelumnya BPN telah mengambil langkah-langkah cepat, termasuk pemblokiran sertifikat Mbah Tupon yang juga dibaliknamakan.
Hal itu sebagai upaya pengamanan atas aset tanah yang menjadi obyek sengketa.
Baca Juga: Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris
Langkah pemblokiran terhadap sertifikat tersebut merupakan bagian dari kewenangan administratif BPN untuk menjaga status tanah agar tidak diperjualbelikan atau dialihkan selama proses hukum berlangsung.
"Kalau untuk kasus Mbah Tupon, seingat saya, dokumen-dokumen seperti sertifikat sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Kasusnya pun saat ini sudah masuk tahap penyelidikan," jelasnya.
Sementara dalam kasus Bryan di Bantul, BPN DIY juga telah melakukan pemblokiran sertifikat sebagai tindakan pencegahan.
Namun penyerahan dokumen ke kepolisian masih dalam proses, mengingat perlu verifikasi tambahan terkait dokumen pendukung.
"Kasus Brian sudah kami blokir. Tapi untuk penyerahan dokumen ke polisi, saya belum dapat update terbaru," jelasnya.
Untuk kasus ketiga yang berada di wilayah Sleman, lanjutnya, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Kantor Wilayah BPN DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta