Namun BPN tetap melakukan pemantauan dan membuka ruang untuk tindak lanjut bila laporan resmi diajukan oleh pihak terkait.
"Langkah-langkah administratif seperti pemblokiran sangat penting untuk menjaga status quo tanah tersebut, agar tidak ada perubahan hak atau transaksi yang bisa memperumit proses hukum," ungkapnya.
Dony memastikan, BPN DIY siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan masyarakat untuk menindaklanjuti laporan-laporan baru yang muncul, terutama karena kecenderungan meningkatnya kasus serupa dalam beberapa bulan terakhir.
"Kami terbuka terhadap laporan-laporan tambahan, dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Silakan dikonfirmasi kembali jika ada perkembangan," tandasnya.
Baca Juga: Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris
Sebelumnya diberitakan, Mbah Tupon terancam kehilangan tanahnya seluas 1.665 meter persegi. Tak hanya tanah, rumah dia dan anaknya pun terancam disita bank.
Mbah Tupon yang buta huruf ditipu mafia tanah pada 2020 silam. Tanah Mbah Tupon dibaliknamakan pada pembeli berinisial BR atas nama. Sertifikat tanah tersebut bahkan diagunkan ke bank senilai Rp 1,5 Miliar.
Kasus berawal saat Mbah Tupon menjual tanahnya seluas 298 meter persegi pada 2020 pada BR dengan harga Rp 1 juta per meter.
Uang hasil penjualan tanah tersebut digunakan untuk membangun rumah anak Mbah Tupon, Heri.
Meski proses jual beli tanah dan pecah sertifikat selesai, BR ternyata masih memiliki hutang pembayaran tanah sebesar Rp 35 juta.
Baca Juga: Kasus Mbah Tupon: Pemkab Bantul Gercep Bentuk Tim Pembela, Mafia Tanah Siap Ditindak
BR pun pada 2021 menawarkan pelunasan hutang ke Mbah Tupon dalam bentu membiayai pecah sertifikat Tupon di tanah seluas 1.665 meter persegi.
Sertifikat harusnya dipecah menjadi jadi empat bagian yaitu untuk Tupon dan ketiga anaknya. Namun pada kenyataannya malah dibaliknama atas nama IF dan dijadikan agunan ke bank senilai Rp 1,5 Miliar.
Padahal keluarga Tupon tidak kenal IF. Keluarga baru mengetahui sertifikat telah balik nama ke orang yang tak dikenal ketika bank datang ke rumah pada Maret 2024.
Pihak bank menunjukkan fotokopi sertifikat untuk agunan tanah seluas 1.655 meter persegi atas nama IF.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Sejarah Nasional 'Kejar Tayang': Sejarawan Ungkap Intervensi Menteri di Balik Penulisan Ulang
-
Polisi Sita Lagi Barang Bukti di Disdik Gunungkidul, Skandal Korupsi TIK Semakin Panas?
-
Dikira Mainan di Film SpongeBob, 22 Wisatawan Jogja Tersengat Ubur-ubur di Pantai Selatan
-
Kanker Serviks Ancam Perempuan Indonesia, Vaksinasi jadi Solusi, Jangan Sampai Terlambat Ditangani
-
Transformasi BRI Didukung Tata Kelola Baik dan Manajemen Risiko Andal