Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Senin, 12 Mei 2025 | 18:27 WIB
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih saat menyambangi rumah Mbah Tupon di Bantul. (Twitter)

"Kalau untuk kasus Mbah Tupon, seingat saya, dokumen-dokumen seperti sertifikat sudah kami serahkan ke pihak kepolisian. Kasusnya pun saat ini sudah masuk tahap penyelidikan," jelasnya.

Sementara dalam kasus Bryan di Bantul, BPN DIY juga telah melakukan pemblokiran sertifikat sebagai tindakan pencegahan.

Namun penyerahan dokumen ke kepolisian masih dalam proses, mengingat perlu verifikasi tambahan terkait dokumen pendukung.

"Kasus Brian sudah kami blokir. Tapi untuk penyerahan dokumen ke polisi, saya belum dapat update terbaru," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Mbah Tupon: Polda DIY Profiling 5 Terlapor Sengketa Tanah, Ada Notaris

Untuk kasus ketiga yang berada di wilayah Sleman, lanjutnya, hingga kini belum ada laporan resmi yang masuk ke Kantor Wilayah BPN DIY.

Namun BPN tetap melakukan pemantauan dan membuka ruang untuk tindak lanjut bila laporan resmi diajukan oleh pihak terkait.

"Langkah-langkah administratif seperti pemblokiran sangat penting untuk menjaga status quo tanah tersebut, agar tidak ada perubahan hak atau transaksi yang bisa memperumit proses hukum," ungkapnya.

Dony memastikan, BPN DIY siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan masyarakat untuk menindaklanjuti laporan-laporan baru yang muncul, terutama karena kecenderungan meningkatnya kasus serupa dalam beberapa bulan terakhir.

"Kami terbuka terhadap laporan-laporan tambahan, dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Silakan dikonfirmasi kembali jika ada perkembangan," tandasnya.

Baca Juga: Kasus Mbah Tupon: Pemkab Bantul Gercep Bentuk Tim Pembela, Mafia Tanah Siap Ditindak

Sebelumnya diberitakan, Mbah Tupon terancam kehilangan tanahnya seluas 1.665 meter persegi. Tak hanya tanah, rumah dia dan anaknya pun terancam disita bank.

Load More