Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 17 Mei 2025 | 13:55 WIB
Dosen pembimbing akademik Jokowi, Ir Kasmudjo saat ditemui di rumahnya wilayah Pogung, Sleman, Rabu (14/5/2025). UGM memastikan jika Kasmudjo adalah pembibing akademik Jokowi. [Hiskia/Suarajogja]

"Kalau selama Pak Jokowi kuliah itu saya hanya karena karena mendampingi saya mengikuti yang saya dampingi. Saya tidak tidak boleh membuat atau melakukan pelajaran-pelajaran sendiri," jelasnya.

Dikunjungi Jokowi

Diketahui sebelumnya, Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi rumah dosen pembimbing akademiknya semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Kasmudjo.

Kedatangan tersebut diunggah melalui akun instagram pribadinya, jokowi. Dalam unggahannya, Jokowi memberikan sedikit keterangan terkait kunjungan tersebut.

Baca Juga: Mitos Detoks Setelah Liburan, Lebih Baik Lakukan Ini Menurut Ahli Gizi UGM

Kedatangan Jokowi ke Sleman diketahui untuk memberikan dukungan karena Kasmudjo masuk dalam orang yang tergugat saat sidang pertama di PN Sleman 22 Mei 2025 nanti.

Gugatan tersebut tercatat dalam perkara bernomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan resmi didaftarkan pada 5 Mei 2025 oleh penggugat bernama Komardin.

"Benar ada gugatan itu soal [ijazah Jokowi]. Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Cahyono menyebutkan, gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat. Namun, ia belum merinci pokok atau isi gugatan yang dimaksud.

"Yang mengajukan gugatan IR Komardin sendiri, ini Law Firm alamat di Makassar. Pokok gugatan berkaitan melawan hukum," ucapnya.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Kembali Dipermasalahkan, Rektor dan Wakil Rektor UGM Digugat ke Pengadilan

Disampaikan Cahyono, saat ini proses hukum masih dalam tahap pemanggilan para tergugat.

Load More