"Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita karena saya tidak membimbing [skripsi], tidak mengetahui, tidak ada prosesnya, karena pembimbingnya itu Prof. Sumitro. Pembantunya dan yang nguji ada sendiri," tegasnya
Kasmudjo bercerita bahwa saat Jokowi menempuh kuliah di Fakultas Kehutanan UGM itu, dia masih mengajar sebagai asisten dosen atau golongan IIIb.
Hal itu membuat dirinya belum diperbolehkan untuk mengajar secara langsung di depan mahasiswa. Pada tahun 1986, dia baru mendapatkan kenaikan golongan menjadi IIIc.
"Saya mulai ngajar itu mungkin setelah IIId atau mungkin ke IVa," ungkapnya.
Baca Juga: Mitos Detoks Setelah Liburan, Lebih Baik Lakukan Ini Menurut Ahli Gizi UGM
Saat menjadi asisten dosen, Kasmudjo mengaku memang melakukan pendampingan kepada mahasiswa, salah satunya Jokowi.
"Kalau selama Pak Jokowi kuliah itu saya hanya karena karena mendampingi saya mengikuti yang saya dampingi. Saya tidak tidak boleh membuat atau melakukan pelajaran-pelajaran sendiri," jelasnya.
Dikunjungi Jokowi
Diketahui sebelumnya, Presiden ketujuh Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi rumah dosen pembimbing akademiknya semasa kuliah di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Ir Kasmudjo.
Kedatangan tersebut diunggah melalui akun instagram pribadinya, jokowi. Dalam unggahannya, Jokowi memberikan sedikit keterangan terkait kunjungan tersebut.
Baca Juga: Ijazah Jokowi Kembali Dipermasalahkan, Rektor dan Wakil Rektor UGM Digugat ke Pengadilan
Kedatangan Jokowi ke Sleman diketahui untuk memberikan dukungan karena Kasmudjo masuk dalam orang yang tergugat saat sidang pertama di PN Sleman 22 Mei 2025 nanti.
Gugatan tersebut tercatat dalam perkara bernomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn dan resmi didaftarkan pada 5 Mei 2025 oleh penggugat bernama Komardin.
"Benar ada gugatan itu soal [ijazah Jokowi]. Kebetulan saya ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakimnya," kata Juru Bicara PN Sleman, Cahyono, saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Cahyono menyebutkan, gugatan tersebut didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat. Namun, ia belum merinci pokok atau isi gugatan yang dimaksud.
"Yang mengajukan gugatan IR Komardin sendiri, ini Law Firm alamat di Makassar. Pokok gugatan berkaitan melawan hukum," ucapnya.
Disampaikan Cahyono, saat ini proses hukum masih dalam tahap pemanggilan para tergugat.
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
Terkini
-
Bukan Ojol Resmi, Perusak Mobil Polisi saat Ricuh di Sleman Ternyata Pelajar dan Belum Punya SIM
-
Kicking Off a New Horizon: BRI Mulai Perjalanan Transformasi Berkelanjutan
-
Tak hanya Takbirdha, Dua Orang Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman Juga jadi Tersangka
-
Ricuh Kurir ShopeeFood di Sleman hingga Rusak Mobil, Dua Orang Ditetapkan jadi Tersangka
-
Mengamankan Diri dari Desakan Massa, Penganiaya Driver ShopeeFood di Sleman jadi Tersangka