Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 21 Mei 2025 | 21:09 WIB
Kawasan TKP ABA yang mulai dipagari dengan seng putih, Rabu (21/5/2025). [Kontributor/Putu]

Sebab TKP ABA kedepan sesuai rencana akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang mendukung kebijakan Sumbu Filosofi yang sudah ditetapkan sebagai Warisan Dunia Tak Benda oleh UNESCO.

"Masih boleh beraktivitas sampai dengan tanggal 1 Juni [2025], kan sambil menunggu lokasi baru siap. Setelah itu baru pindah ke lokasi baru," ungkapnya.

Beny menambahkan, Pemda tengah menyiapkan Menara Kopi. Dengan anggaran Rp 2 Miliar dari Dana Keistimewaan (danais), pedagang dan sebagian jukir hanya akan pindah sekitar 750 meter dari kawasan Malioboro.

Karenanya pedagang dan jukir tidak perlu khawatir wisatawan tidak mengetahui kawasan baru tersebut. Apalagi Pemda juga akan memberi tanda parkir sebagai penanda lokasi parkir baru.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Mobil Bekas di Jogja di Bawah Rp70 Juta, Cocok untuk Bapak-bapak Antar Istri Belanja

"Nanti kan ada yang bantu untuk sirkulasi, kan juga untuk tumbuhkan ekonomi baru. Iya [dipasang plang penanda]," jelasnya.

Beny menambahkan, lokasi parkir baru yang berada di kawasan Kotabaru nantinya dikhususkan untuk kendaraan pribadi baik itu motor atau mobil.

Sedangkan mobil tidak bisa parkir di kawasan tersebut.

Pemda mempersilahkan bus pariwisata parkir di Ngabean atau Senopati untuk sementara waktu. Namun kedepan Pemda tetap melakukan penataan untuk bus pariwisata.

"Di sana [menara kopi] tidak memungkinkan untuk parkir bus pariwisata, bus pariwisata diparkir di Senopati dan Ngabean," ujarnya.

Baca Juga: Parkir Abu Bakar Ali Mulai Dipagar 1 Juni, Jukir dan Pedagang harus Mulai Direlokasi

Menara Kopi yang berada di kawasan strategis Kotabaru dinilai jadi lokasi strategis bagi para pedagang dan jukir TKP ABA. Meski kawasan tersebut belum bisa menampung seluruh pedagang dan jukir.

Pemda masih menghitung kapasitas kendaraan roda dua dan empat di Menara Kopi. Hal itu dilakukan untuk memastikan kapasitas pedagang dan jukir yang bisa ditampung di lokasi tersebut.

Pemanfaatan Menara Kopi dilakukan selama dua tahun kedepan. Selama dua tahun masa transisi, mereka dibebaskan dari biaya sewa, distribusi, dan pungutan lainnya sebagai bentuk kompensasi.

Jika dalam kurun waktu tersebut belum ada tempat relokasi baru, maka pemanfaatan Menara Kopi akan diperpanjang. Namun kedepan Pemda menyiapkan 30 titik parkir untuk relokasi jukir yang tidak tertampung di Menara Kopi.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More