SuaraJogja.id - Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN atau tenaga honorer berdampak signifikan terhadap ketersediaan guru dan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Kulon Progo.
Saat ini, wilayah tersebut mengalami kekurangan tenaga pendidik karena pengisian posisi hanya dapat dilakukan melalui jalur rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Menurut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, proses perekrutan guru tidak lagi bisa dilakukan melalui skema honorer atau bentuk status non-ASN lainnya.
Kepala BKPSDM Kulon Progo, Sudarmanto, menjelaskan bahwa semua pengisian formasi guru dan kepsek harus melalui jalur CPNS atau PPPK sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
"Pengisian tenaga pendidik sekarang hanya bisa melalui mekanisme CPNS atau PPPK, tidak ada opsi lain," tegas Sudarmanto dikutip dari Harianjogja.com, Senin (26/5/2025)
Jumlah Guru Pensiun Tak Seimbang dengan Rekrutmen Baru
Selama dua tahun terakhir, pemerintah daerah telah merekrut 243 guru pada 2023 dan sekitar 160 guru pada 2022 melalui skema PPPK.
Namun, angka tersebut belum mencukupi kebutuhan ideal tenaga pendidik di Kulon Progo.
Kekosongan yang terus bertambah akibat guru pensiun tidak sebanding dengan jumlah rekrutmen baru yang tersedia.
Baca Juga: Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
BKPSDM berharap agar kebijakan pemerintah pusat bisa membuka peluang rekrutmen CASN lebih dari sekali dalam setahun.
Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat pengisian kekurangan guru serta menyesuaikan dengan tingginya angka pensiun setiap tahunnya.
"Jika rekrutmen ASN bisa dilakukan beberapa kali dalam setahun, ini bisa mempercepat pemenuhan kebutuhan guru dan mencegah kekosongan berkepanjangan," tambah Sudarmanto.
Alternatif Sementara: Mutasi Guru dan Optimalisasi ASN Aktif
Sambil menunggu rekrutmen CASN, solusi jangka pendek yang dilakukan adalah memaksimalkan tenaga ASN yang sudah ada serta tenaga honorer yang masih aktif.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang mutasi guru dari luar daerah yang ingin kembali mengabdi di Kulon Progo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'
-
Video Pengejaran Maling LPG 3 Kg di Bantul Viral, Pelaku Lolos Meski Sempat Terjatuh
-
Curhat ke Sri Sultan, GNB Ungkap Krisis Kepercayaan Publik pada Negara Kian Mengkhawatirkan
-
Mobil Brimob Terserempet KA Bandara di Sedayu, Begini Kronologinya