SuaraJogja.id - Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang melarang pengangkatan pegawai non-ASN atau tenaga honorer berdampak signifikan terhadap ketersediaan guru dan kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Kulon Progo.
Saat ini, wilayah tersebut mengalami kekurangan tenaga pendidik karena pengisian posisi hanya dapat dilakukan melalui jalur rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).
Menurut Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, proses perekrutan guru tidak lagi bisa dilakukan melalui skema honorer atau bentuk status non-ASN lainnya.
Kepala BKPSDM Kulon Progo, Sudarmanto, menjelaskan bahwa semua pengisian formasi guru dan kepsek harus melalui jalur CPNS atau PPPK sesuai ketentuan yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2023.
"Pengisian tenaga pendidik sekarang hanya bisa melalui mekanisme CPNS atau PPPK, tidak ada opsi lain," tegas Sudarmanto dikutip dari Harianjogja.com, Senin (26/5/2025)
Jumlah Guru Pensiun Tak Seimbang dengan Rekrutmen Baru
Selama dua tahun terakhir, pemerintah daerah telah merekrut 243 guru pada 2023 dan sekitar 160 guru pada 2022 melalui skema PPPK.
Namun, angka tersebut belum mencukupi kebutuhan ideal tenaga pendidik di Kulon Progo.
Kekosongan yang terus bertambah akibat guru pensiun tidak sebanding dengan jumlah rekrutmen baru yang tersedia.
Baca Juga: Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
BKPSDM berharap agar kebijakan pemerintah pusat bisa membuka peluang rekrutmen CASN lebih dari sekali dalam setahun.
Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat pengisian kekurangan guru serta menyesuaikan dengan tingginya angka pensiun setiap tahunnya.
"Jika rekrutmen ASN bisa dilakukan beberapa kali dalam setahun, ini bisa mempercepat pemenuhan kebutuhan guru dan mencegah kekosongan berkepanjangan," tambah Sudarmanto.
Alternatif Sementara: Mutasi Guru dan Optimalisasi ASN Aktif
Sambil menunggu rekrutmen CASN, solusi jangka pendek yang dilakukan adalah memaksimalkan tenaga ASN yang sudah ada serta tenaga honorer yang masih aktif.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka peluang mutasi guru dari luar daerah yang ingin kembali mengabdi di Kulon Progo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
Terkini
-
Ekuitas BRI Mencapai Rp330,9 Triliun di Tengah Pembagian Dividen
-
Peringatan 20 Tahun Gempa Jogja: Menyiapkan Generasi Muda Menghadapi Ancaman Bencana Alam
-
Diseret ke Isu Lain, Kuasa Hukum Sri Purnomo: Tanpa Bukti di Sidang, Itu Bukan Fakta Hukum
-
Polresta Sleman Selidiki Teror Order Fiktif Ambulans dan Damkar, Nomor Pelaku Terdeteksi di Sumut
-
Ada Bahasa Isyarat di Balik Harumnya Tembakau, Kisah Perjuangan Difabel Menembus Dinding Stigma