Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 28 Mei 2025 | 14:05 WIB
Suasana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada usai ramainya kecelakaan yang menewaskan Argo di Jalan Palagan, Sleman. [Hiskia/Suarajogja]

"Dari pihak keluarga menyerahkan semuanya ke proses hukum dan kooperatif untuk dilaksanakan proses selanjutnya," ucapnya.

Pengemudi BMW Resmi Tersangka

Ada pun polisi resmi menetapkan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP) yang merupakan pengemudi BMW sebagai tersangka atas kasus kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari kemarin.

Diketahui kecelakaan tragis itu merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa FH UGM.

Baca Juga: Tragedi di Jalan Palagan: Polisi Temui Orang Tua Argo, Pengemudi BMW Terancam Hukuman Berat?

Sementara penabrak atau pengendara BMW yakni Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan merupakan mahasiswa FEB UGM.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa kasus ini masih ditangani oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.

"Masih ditangani Satlantas Polresta Sleman. Update terbaru bahwa tadi siang telah dilakukan olah TKP mengerahkan dari Polda melibatkan tim traffic accident analysts," kata Ihsan saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (27/5/2025).

Menurut Ihsan, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh tim analis kecelakaan lalu lintas menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

"Jadi dari hasil tim accident analysts itu, sehingga penyelidik dari Polresta Sleman tadi siang sudah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut dan sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Baca Juga: Solidaritas untuk Argo: Mahasiswa UGM Banjiri FH UGM dengan Bunga dan Tuntut Keadilan

Tak hanya menaikkan status kasus, penyidik juga telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Tersangka itu adalah pengemudi mobil BMW yang diketahui merupakan mahasiswa UGM.

"Dilanjutkan dengan penetapan tersangka, adapun tersangka yang ditetapkan adalah pengemudi dari mobil BMW dengan inisial CPP," ujarnya.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim gabungan dari Polda DIY dan Polresta Sleman menilai bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup atas peristiwa kecelakaan tersebut.

Dia menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Load More