SuaraJogja.id - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal DIY sekaligus anggota MUI Pusat, Hilmy Muhammad menyoroti polemik dugaan penggunaan bahan nonhalal di rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo.
Gus Hilmy sapaan akrabnya mendorong pemerintah agar serius menegakkan hukum dan memperkuat sistem jaminan produk halal di Indonesia.
Dalam pernyataannya, Gus Hilmy, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa persoalan kehalalan makanan bukan hanya soal agama, tetapi juga terkait perlindungan hak konsumen yang dijamin negara.
Ia merujuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang secara tegas mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia bersertifikat halal, kecuali yang secara jelas berasal dari bahan haram.
"Kasus ini bukan cuma soal pelanggaran norma agama, tapi pelanggaran hukum negara. UU Jaminan Produk Halal sudah jelas mengatur, dan sanksi bagi pelanggar bisa berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha," kata anggota Komite II DPD RI tersebut melalui keterangan tertulis dikutip Kamis (29/5/2025).
Hilmy menilai, bila kasus ini tidak ditangani serius, akan menjadi preseden buruk bagi otoritas hukum halal di Indonesia.
Ia berharap aparat, Pemkot Solo, BPJPH, dan MUI setempat bekerja profesional dan transparan dalam menindaklanjuti temuan ini.
Pemkot Solo diminta untuk lebih sigap dan aktif memastikan seluruh pelaku usaha makanan mematuhi ketentuan halal.
"Jangan hanya sibuk promosi pariwisata dan wisata kuliner, tapi lalai menjaga kepercayaan umat Islam yang mayoritas menjadi konsumen di kota ini. Pemkot Solo harus bertanggung jawab, sebab pengawasan pangan halal, utamanya adalah tugas pemerintah daerah, bukan semata BPJPH pusat," tegasnya.
Hilmy menyayangkan bahwa kasus ini baru terungkap setelah ada laporan masyarakat dan viral di media sosial.
Hal ini sekaligus menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di tingkat daerah.
"Jangan sampai Solo dikenal sebagai kota wisata kuliner tapi pengawasannya amburadul. Pemerintah daerah jangan tidur. Pelaku usaha nakal itu bisa saja lebih dari satu. Ini PR serius," tandasnya.
Selain itu, dari aspek perlindungan konsumen, ia juga mengingatkan bahwa UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memperdagangkan produk tanpa informasi status halal.
"Masyarakat berhak tahu apa yang mereka konsumsi. Jika informasi itu disembunyikan atau dipalsukan, itu jelas pelanggaran hukum," tambahnya.
Pria yang juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta tersebut juga mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih makanan, tidak ragu bertanya soal kehalalan produk, dan memastikan tempat makan memiliki sertifikat halal resmi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Pasca Kebakaran Pasar Seni Gabusan: DKUKMPP Bantul Gercep Ambil Tindakan, Apa Saja?
-
Harga Minyak Goreng Naik di Yogyakarta: Pemerintah Ambil Tindakan
-
Miris, Mahasiswa Jadi Penyebab? Dinsos DIY Beberkan Fakta di Balik Kasus Pembuangan Bayi di Sleman
-
UMKM Yogyakarta, Jangan Sampai Salah Data! Pemerintah Lakukan Pembaruan Besar-besaran
-
Guru dan Siswa SMPN 2 Mlati Pulih Usai Keracunan MBG, Program Dihentikan Sementara