SuaraJogja.id - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamudin menilai wacana dan kajian pengusulan bakal calon presiden (capres) melalui jalur independen atau non-partisan dalam sistem politik Indonesia penting untuk diwacanakan oleh pembentuk undang-undang dan para akademisi hukum tata negara.
Hal itu disampaikannya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) pada Kamis (2/1).
"Kami sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang secara perlahan tapi berani menyingkirkan batasan-batasan politik yang menghambat perkembangan demokrasi dan memberikan hak-hak politik yang sedikit lebih terbuka bagi warga negara dalam mencalonkan diri menjadi pemimpin nasional," kata Sultan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Meski demikian, dia menghormati ketentuan dalam konstitusi yang mengatur pencalonan presiden hanya melalui partai politik.
"Saat ini UUD memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden, namun wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non-partisan perlu dimulai," tuturnya.
Dia berharap agar hak untuk memilih maupun dipilih dapat dibuka lebih luas dan memenuhi rasa keadilan politik bagi masyarakat sehingga bangsa Indonesia dapat menemukan pemimpin nasional yang lebih berkualitas dari waktu ke waktu.
"Sulit rasanya bagi bangsa ini untuk mencapai kualitas demokrasi dan menemukan kepemimpinan nasional yang paripurna jika kita tidak menyiapkan institusi demokrasi alternatif selain partai politik dalam menentukan hal-hal fundamental dalam kita bernegara. Sementara banyak partai politik belum sepenuhnya bersedia mempraktekkan demokratisasi di internal partai," ujarnya.
Sebab, menurut dia, kondisi partai politik di tanah air masih cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa.
"Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi," ucapnya.
Baca Juga: Fokus Isu Anak dan Perempuan, Calon Bupati Sleman Kustini Bahas Pembangunan Nonfisik dengan DPD RI
Dia pun menyebut beberapa negara demokrasi besar, seperti Amerika Serikat (AS), bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyatnya yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen.
Tak terkecuali, lanjut dia, Presiden Rusia Vladimir Putin yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam pemilihan presiden (pilpres).
"Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja," kata mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1).
Pasal yang dihapus itu berisi tentang syarat pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota legislatif (pileg) sebelumnya.
Berita Terkait
-
Tindaklanjuti Putusan MK Soal Presidential Treshold, Komisi II DPR akan Bahas Ketentuan Jumlah Capres
-
Pakar Hukum Tata Negara UGM Puji Dalil Kuat Empat Mahasiswa Penggugat Presidential Threshold
-
Empat Mahasiswanya Jadi Penggugat Presidential Threshold di MK, Kaprodi HTN UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta: Monumental!
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Cara Membedakan Sepatu Original dan KW, Ini 7 Tanda yang Harus Diperiksa
Pilihan
-
4 Mobil Bekas Mesin Diesel dengan Kabin Luas, Performa Teruji untuk Perjalanan Jauh
-
Bakal Sikat Thailand, Siapa Lawan Timnas Indonesia di Final Piala AFF U-23 2025?
-
Harga Emas Antam Tiba-tiba Jatuh Jadi Rp 1.945.000/Gram
-
Data Pribadi RI Diobral ke AS, Anak Buah Menko Airlangga: Data Komersil Saja!
-
Rafael Struick Mandul, Striker Lokal Bersinar Saat Dewa United Gilas Klub Malaysia
Terkini
-
Geger Beras Oplosan di Gunungkidul? Ini Fakta Sebenarnya
-
Magma Kaya Potasium: Ancaman Kaldera Tersembunyi? UGM Teliti Evolusi Gunung Api di Indonesia
-
Bantul Jadi Kampung Perikanan Nasional: Ini Strategi Jitu Dongkrak Ekonomi Desa Lewat Ikan
-
Di Balik Jeruji Besi, Asa di Hari Anak: Remisi & Momen Haru di LPKA Yogyakarta
-
Yogyakarta Gandeng Korporasi Lawan Stunting: Ratusan Balita Jadi Prioritas