Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 04 Juni 2025 | 12:31 WIB
Potret Gedung KPK. (Antara)

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penggeledahan di dua kantor agen pengurusan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta kediaman salah satu pejabat di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap calon TKA dan dugaan gratifikasi dalam proses pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker.

"Penggeledahan dilakukan oleh penyidik KPK di sejumlah lokasi di kawasan Jabodetabek, terkait penyelidikan atas kasus pemerasan dalam pengajuan RPTKA di Kemnaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa lokasi pertama yang digeledah adalah kantor PT DU yang berlokasi di Jakarta Selatan dan kantor PT LIS di wilayah Jakarta Timur.

Baca Juga: Korupsi Mengintai? PAN Respon Usulan Dana Parpol dari Negara dengan Syarat Ini

Dari penggeledahan di PT DU, tim penyidik menemukan dokumen keuangan yang mencakup rekap pemberian uang terkait pengurusan RPTKA, serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, dari PT LIS, ditemukan catatan mengenai aliran dana dalam proses pengurusan RPTKA di Kemnaker.

Tak hanya itu, Budi juga menyebutkan bahwa kediaman seorang pejabat Kemnaker yang berada di Jakarta Selatan turut digeledah pada Selasa, 27 Mei 2025.

Dari lokasi tersebut, KPK berhasil mengamankan berbagai barang bukti.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita dokumen terkait aliran dana pengurusan RPTKA, buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan dana, uang tunai sekitar Rp300 juta, serta sejumlah sertifikat kepemilikan kendaraan bermotor," ungkap Budi.

Baca Juga: 5 Tahun Buron, Harun Masiku Diduga Dihidupi Hasto Kristiyanto? Ini Kata KPK

KPK Telusuri Keterlibatan Ditjen Imigrasi dalam Kasus Pemerasan TKA

KPK menyatakan akan menelusuri keterlibatan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing dan gratifikasi dalam proses RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal ini disebabkan karena Ditjen Imigrasi memiliki peran vital dalam proses masuknya TKA ke Indonesia, mulai dari pengecekan dokumen keimigrasian, proses verifikasi visa dan izin tinggal, hingga memastikan bahwa para TKA bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.

Atas dasar itu, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi dari Ditjen Imigrasi guna mengungkap peran mereka dalam kasus ini.

"Penyidik KPK akan menelusuri seluruh proses kedatangan TKA ke Indonesia, dan itu akan menjadi bagian dari konstruksi penyidikan yang sedang berjalan," jelas Budi kepada awak media pada Jumat (30/5/2025).

Namun demikian, Budi belum bisa memastikan kapan saksi-saksi dari Ditjen Imigrasi akan dimintai keterangan.

Ia mengatakan bahwa penyidik masih fokus dalam proses pengumpulan bukti dan pendalaman keterangan saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

"KPK akan terus memverifikasi setiap informasi, keterangan saksi, dan bukti yang telah dikumpulkan dari sejumlah penggeledahan," tambahnya.

KPK Sita 9 Kendaraan dari Penggeledahan di 7 Lokasi Terkait Kasus Pemerasan TKA

Sebelumnya, KPK juga telah menggelar penggeledahan di tujuh lokasi berbeda terkait kasus yang sama, yakni dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengajuan RPTKA di Kemnaker.

Penggeledahan ini dilakukan pada rentang waktu 20 hingga 23 Mei 2025 dan menyasar kantor Kemnaker serta beberapa kediaman pihak yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.

"Pada hari pertama, yaitu Selasa, 20 Mei, tim penyidik menggeledah kantor Kemnaker dan satu rumah, serta menyita tiga unit kendaraan roda empat," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 23 Mei lalu.

Kemudian, pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di dua rumah lainnya. Dari lokasi tersebut, KPK menyita tiga mobil dan satu sepeda motor.

Di hari ketiga, penyidik menyisir tiga rumah lainnya dan turut mengamankan satu unit mobil.

"Hingga saat ini, total sudah ada delapan mobil dan satu kendaraan bermotor roda dua yang disita, seluruhnya telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK," terang Budi.

Selain itu, dari penggeledahan yang dilakukan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 20 Mei 2025, KPK juga menyita tiga kendaraan roda empat sebagai barang bukti.

"Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik berhasil menyita tiga unit mobil dari lokasi penggeledahan di kantor Kemnaker," kata Budi Prasetyo, Rabu (21/5/2025), di Gedung Merah Putih KPK.

Artikel yang tayang di Jogja.suara.com ini sudah terbit di Suara.com dengan judul: Geledah Kantor Agen TKA hingga Rumah Pejabat Kemnaker, KPK Amankan Duit Rp 300 Juta

Load More