SuaraJogja.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melayangkan surat peringatan (SP) kedua pada warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (4/6/2025).
Surat tersebut berisi perintah agar warga mengosongkan dan membongkar bangunan tambahan pada bangunan dinas yang diklaim oleh PT KAI.
"Kami sudah terima SP2 tadi pagi sekitar jam 10," ujar Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo di Yogyakarta, Rabu.
SP kedua PT KAI pada warga Tegal Lempuyangan tertanggal 1 Juni 2025 dengan nomor KA.203/VI/1/DO.6-2025.
Surat itu ditandatangani oleh Deputi Daop 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko.
Poin kedua SP berisi peringatan pada warga untuk segera melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri paling lambat tujuh hari sejak surat diserahkan.
SP tersebut juga memuat ancaman terhadap warga. Bila sampai batas waktu yang ditentukan warga tidak melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan tambahan, maka PT KAI akan melakukan penertiban.
Karenanya segala resiko adanya kerusakan dan atau hilangnya barang-barang bukan tanggung jawab PT KAI.
Dengan adanya SP2 tersebut, warga yang terdampak penataan kawasan Stasiun Lempuyangan akan menyampaikan kembali sikap mereka.
Baca Juga: Warga Lempuyangan Dapat 'Bebungah', Sri Sultan Desak KAI Ikut Berikan Ganti Rugi yang Layak
Sebab dari sosialisasi yang dilakukan PT KAI kepada warga Lempuyangan, tidak ada kesepakatan antarkeduanya.
Pertemuan PT KAI dengan warga dan perwakilan Keraton Yogyakarta deadlock.
Sebab PT KAI dinilai menolak usulan Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah di kawasan Stasiun Lempuyangan tentang penghitungan ulang bangunan tambahan yang didirikan warga selain rumah dinas milik KAI.
"Ada jumpa pers besok [Kamis] setelah deadlock-nya pembicaraan antara warga dan KAI yang di mediasi Kraton Selasa [3 Juni 2025] kemarin," ujar dia.
Secara terpisah Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih membenarkan PT KAI mengirimkan SP2 kepada warga Lempuyangan.
Surat peringatan yang dilayangkan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari
-
GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir
-
BRI Catat 501 Juta Transaksi BRILink Agen Hingga Juni 2026
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga