SuaraJogja.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali melayangkan surat peringatan (SP) kedua pada warga Tegal Lempuyangan, Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta, Rabu (4/6/2025).
Surat tersebut berisi perintah agar warga mengosongkan dan membongkar bangunan tambahan pada bangunan dinas yang diklaim oleh PT KAI.
"Kami sudah terima SP2 tadi pagi sekitar jam 10," ujar Ketua RW 01 Bausasran, Anton Handriutomo di Yogyakarta, Rabu.
SP kedua PT KAI pada warga Tegal Lempuyangan tertanggal 1 Juni 2025 dengan nomor KA.203/VI/1/DO.6-2025.
Surat itu ditandatangani oleh Deputi Daop 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko.
Poin kedua SP berisi peringatan pada warga untuk segera melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan tambahan secara mandiri paling lambat tujuh hari sejak surat diserahkan.
SP tersebut juga memuat ancaman terhadap warga. Bila sampai batas waktu yang ditentukan warga tidak melakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan tambahan, maka PT KAI akan melakukan penertiban.
Karenanya segala resiko adanya kerusakan dan atau hilangnya barang-barang bukan tanggung jawab PT KAI.
Dengan adanya SP2 tersebut, warga yang terdampak penataan kawasan Stasiun Lempuyangan akan menyampaikan kembali sikap mereka.
Baca Juga: Warga Lempuyangan Dapat 'Bebungah', Sri Sultan Desak KAI Ikut Berikan Ganti Rugi yang Layak
Sebab dari sosialisasi yang dilakukan PT KAI kepada warga Lempuyangan, tidak ada kesepakatan antarkeduanya.
Pertemuan PT KAI dengan warga dan perwakilan Keraton Yogyakarta deadlock.
Sebab PT KAI dinilai menolak usulan Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta sebagai pemilik tanah di kawasan Stasiun Lempuyangan tentang penghitungan ulang bangunan tambahan yang didirikan warga selain rumah dinas milik KAI.
"Ada jumpa pers besok [Kamis] setelah deadlock-nya pembicaraan antara warga dan KAI yang di mediasi Kraton Selasa [3 Juni 2025] kemarin," ujar dia.
Secara terpisah Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih membenarkan PT KAI mengirimkan SP2 kepada warga Lempuyangan.
Surat peringatan yang dilayangkan pihaknya sudah sesuai dengan prosedur perusahaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor