SuaraJogja.id - Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang lanjutan gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Agenda sidang kali ini yaitu mendengar putusan sela dari majelis hakim terkait dengan permohonan intervensi yang diajukan oleh pihak ketiga atas nama Muhammad Taufiq.
Adapun pihak penggugat yakni Komardin serta pihak tergugat yang diwakili oleh masing-masing kuasa hukum hadir langsung dalam persidangan di PN Sleman, Selasa (10/6/2025).
Sementara pihak ketiga selaku intervenien diwakili oleh kuasa hukum.
Diketahui sidang perdana perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang diajukan oleh penggugat Komardin di Pengadilan Negeri (PN) Sleman seharusnya memasuki tahap mediasi.
Namun, proses tersebut urung dilaksanakan sebab majelis hakim masih menunggu putusan terkait permohonan intervensi.
Muhammad Taufiq diketahui tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Pengadilan Negeri Kota Surakarta beberapa waktu lalu.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Cahyono. Majelis hakim pun menyebut telah membaca, mencermati dan mendengar tanggapan dari kedua belah pihak baik penggugat dan tergugat pada sidang sebelumnya.
Hasilnya majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan intervensi tersebut.
Baca Juga: Drama di Pengadilan Negeri Sleman: Gugatan Perdata Ijazah Jokowi Berlanjut, Intervensi Ditolak UGM
Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan intervensi tersebut tidak disertai dengan uraian dan bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan hubungan hukum dan kepentingan hukum yang nyata antara perkara di PN Sleman dengan perkara serupa yang sedang berlangsung di PN Surakarta.
"Majelis hakim berpendapat bahwa permohonan intervensi yang diajukan oleh permohonan intervensi tersebut tidak berdasar hukum dan harus dinyatakan ditolak," kata Cahyono saat membacakan putusan sela, Selasa (10/6/2025).
Majelis hakim turut menyoroti bahwa permohonan intervensi tidak memaparkan secara jelas dasar hukum maupun bentuk kerugian yang bisa menjadi alasan kuat intervensi.
Oleh karena itu, majelis hakim tidak melihat adanya urgensi untuk mengikutsertakan pemohon intervensi itu sebagai pihak dalam perkara.
"Menimbang bahwa oleh karena permohonan intervensi yang diajukan oleh pemohon intervensi ditolak maka majelis hakim memerintahkan untuk melanjutkan perkara ini hingga pokok materi," tuturnya.
Selanjutnya agenda sidang dilanjutkan pada tahapan mediasi antara penggugat dan tergugat. Majelis hakim memberikan waktu selama satu bulan untuk proses mediasi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran