Hal ini berbahaya karena proses penunjukan penyedia tidak disertai transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
ICW dan TII juga menyoroti perluasan wewenang menteri sebagai pengguna anggaran yang dapat secara sepihak menetapkan program prioritas atas arahan Presiden. Keputusan tersebut dinilai terlalu subjektif dan minim kontrol.
Masalah lain yang menjadi perhatian adalah melemahnya kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kondisi ini dikhawatirkan merugikan pelaku usaha lokal dan menurunkan tingkat partisipasi dalam pengadaan dari sektor dalam negeri.
Perluasan pengadaan swakelola dan pengadaan yang dikecualikan juga dianggap dapat mengurangi keterlibatan pengawasan publik, karena pelaksanaan pekerjaan akan lebih banyak dilakukan secara internal dengan akses informasi yang terbatas.
Ketentuan dalam Pasal 77 tentang Pengawasan dan Pengaduan Publik juga dinilai tidak mengatur secara jelas tentang pelibatan masyarakat yang inklusif, sehingga membuka celah kurangnya pengawasan.
Sementara itu, Pasal 78 yang mengatur sanksi administratif juga dikritik karena dinilai tidak memberikan perbaikan signifikan terhadap sistem pengawasan yang selama ini dianggap lemah.
ICW dan TII juga menyoroti perluasan wewenang lembaga lain dalam Pasal 86A untuk mengatur ketentuan tambahan di luar Perpres Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Hal ini dinilai berpotensi mengabaikan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Perpres PBJ.
Kedua lembaga tersebut menegaskan bahwa permasalahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tidak cukup diselesaikan hanya dengan Peraturan Presiden.
Mereka mendorong percepatan penyusunan Undang-Undang Pengadaan Publik yang lebih transparan dan partisipatif.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Laptop: Ke Mana Rp9,9 Triliun Anggaran Pendidikan? Nadiem Makarim Harus Jawab
Proses pembentukan undang-undang dinilai lebih melibatkan banyak pihak dibandingkan dengan penerbitan Perpres yang cenderung tertutup dari partisipasi publik.
Artikel di Suarajogja ini sudah lebih dulu terbit di Suara.com dengan judul: Kuliti Program MBG Prabowo, ICW Curigai Penunjukan Langsung Vendor di Lingkaran Rezim
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Laptop: Ke Mana Rp9,9 Triliun Anggaran Pendidikan? Nadiem Makarim Harus Jawab
-
BNI Bermitra dengan BUMDes Yogyakarta, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo