Hal ini berbahaya karena proses penunjukan penyedia tidak disertai transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
ICW dan TII juga menyoroti perluasan wewenang menteri sebagai pengguna anggaran yang dapat secara sepihak menetapkan program prioritas atas arahan Presiden. Keputusan tersebut dinilai terlalu subjektif dan minim kontrol.
Masalah lain yang menjadi perhatian adalah melemahnya kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kondisi ini dikhawatirkan merugikan pelaku usaha lokal dan menurunkan tingkat partisipasi dalam pengadaan dari sektor dalam negeri.
Perluasan pengadaan swakelola dan pengadaan yang dikecualikan juga dianggap dapat mengurangi keterlibatan pengawasan publik, karena pelaksanaan pekerjaan akan lebih banyak dilakukan secara internal dengan akses informasi yang terbatas.
Ketentuan dalam Pasal 77 tentang Pengawasan dan Pengaduan Publik juga dinilai tidak mengatur secara jelas tentang pelibatan masyarakat yang inklusif, sehingga membuka celah kurangnya pengawasan.
Sementara itu, Pasal 78 yang mengatur sanksi administratif juga dikritik karena dinilai tidak memberikan perbaikan signifikan terhadap sistem pengawasan yang selama ini dianggap lemah.
ICW dan TII juga menyoroti perluasan wewenang lembaga lain dalam Pasal 86A untuk mengatur ketentuan tambahan di luar Perpres Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Hal ini dinilai berpotensi mengabaikan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Perpres PBJ.
Kedua lembaga tersebut menegaskan bahwa permasalahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tidak cukup diselesaikan hanya dengan Peraturan Presiden.
Mereka mendorong percepatan penyusunan Undang-Undang Pengadaan Publik yang lebih transparan dan partisipatif.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Laptop: Ke Mana Rp9,9 Triliun Anggaran Pendidikan? Nadiem Makarim Harus Jawab
Proses pembentukan undang-undang dinilai lebih melibatkan banyak pihak dibandingkan dengan penerbitan Perpres yang cenderung tertutup dari partisipasi publik.
Artikel di Suarajogja ini sudah lebih dulu terbit di Suara.com dengan judul: Kuliti Program MBG Prabowo, ICW Curigai Penunjukan Langsung Vendor di Lingkaran Rezim
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Laptop: Ke Mana Rp9,9 Triliun Anggaran Pendidikan? Nadiem Makarim Harus Jawab
-
BNI Bermitra dengan BUMDes Yogyakarta, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!
-
Mengembalikan TNI ke Fungsi Pertahanan melalui Perspektif Hubungan Sipil-Militer Huntington