Hal ini berbahaya karena proses penunjukan penyedia tidak disertai transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
ICW dan TII juga menyoroti perluasan wewenang menteri sebagai pengguna anggaran yang dapat secara sepihak menetapkan program prioritas atas arahan Presiden. Keputusan tersebut dinilai terlalu subjektif dan minim kontrol.
Masalah lain yang menjadi perhatian adalah melemahnya kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Kondisi ini dikhawatirkan merugikan pelaku usaha lokal dan menurunkan tingkat partisipasi dalam pengadaan dari sektor dalam negeri.
Perluasan pengadaan swakelola dan pengadaan yang dikecualikan juga dianggap dapat mengurangi keterlibatan pengawasan publik, karena pelaksanaan pekerjaan akan lebih banyak dilakukan secara internal dengan akses informasi yang terbatas.
Ketentuan dalam Pasal 77 tentang Pengawasan dan Pengaduan Publik juga dinilai tidak mengatur secara jelas tentang pelibatan masyarakat yang inklusif, sehingga membuka celah kurangnya pengawasan.
Sementara itu, Pasal 78 yang mengatur sanksi administratif juga dikritik karena dinilai tidak memberikan perbaikan signifikan terhadap sistem pengawasan yang selama ini dianggap lemah.
ICW dan TII juga menyoroti perluasan wewenang lembaga lain dalam Pasal 86A untuk mengatur ketentuan tambahan di luar Perpres Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Hal ini dinilai berpotensi mengabaikan prosedur yang sudah ditetapkan dalam Perpres PBJ.
Kedua lembaga tersebut menegaskan bahwa permasalahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tidak cukup diselesaikan hanya dengan Peraturan Presiden.
Mereka mendorong percepatan penyusunan Undang-Undang Pengadaan Publik yang lebih transparan dan partisipatif.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Laptop: Ke Mana Rp9,9 Triliun Anggaran Pendidikan? Nadiem Makarim Harus Jawab
Proses pembentukan undang-undang dinilai lebih melibatkan banyak pihak dibandingkan dengan penerbitan Perpres yang cenderung tertutup dari partisipasi publik.
Artikel di Suarajogja ini sudah lebih dulu terbit di Suara.com dengan judul: Kuliti Program MBG Prabowo, ICW Curigai Penunjukan Langsung Vendor di Lingkaran Rezim
Berita Terkait
-
Dugaan Korupsi Laptop: Ke Mana Rp9,9 Triliun Anggaran Pendidikan? Nadiem Makarim Harus Jawab
-
BNI Bermitra dengan BUMDes Yogyakarta, Wujudkan Ketahanan Pangan dan Pemerataan Ekonomi Desa
-
Ini Biang Kerok Keracunan Makanan Bergizi Gratis Menurut Badan Gizi Nasional
-
Makan Bergizi Gratis Tanpa APBN? Ini Rahasia 1351 Dapur Umum di Seluruh Indonesia
-
Sebanyak 14 SPPG BUMDes di DIY Diluncurkan, Ekosistem Ekonomi Lokal Makin Dikuatkan
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
Terkini
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta
-
Viral Pemotor Dianiaya Usai Tegur Pelawan Arah di Umbulharjo Kota Jogja, Polisi Turun Tangan