"Balai TN Gunung Merapi juga telah memasang informasi larangan pendakian pada lokasi-lokasi yang menjadi titik masuk jalur pendakian, melaksanakan sosialisasi baik secara daring maupun luring, dan penjagaan di New Selo," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa imbauan dan larangan ini semata-mata sebagai langkah mitigasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
Status Level III (Siaga) tetap dipertahankan sejak 5 November 2020 berdasarkan pantauan BPPTKG
-Kemarin, 16 Juni 2025, tercatat penurunan guguran lava pijar dari 5 kali menjadi 3 kali ke arah Sungai Sat dan Putih; jarak luncur maksimum mencapai sekitar 1,7 km
-BPPTKG juga memperingatkan potensi awan panas berada hingga radius 7 km, dan lontaran material bisa sampai 3 km dari puncak jika meletus eksplosif
-Asap kawah berwarna putih setinggi sekitar 100m juga masih terpantau
Situasinya masih cukup berbahaya lava pijar masih terjadi, potensi erupsi eksplosif masih tinggi, dan radius bahaya masih luas.
Oleh karena itu, pendakian ke puncak atau radius 3 km masih ditutup dan tidak dianjurkan sama sekali.
Beberapa konsekuensi juga bisa diberlakukan oleh pendaki bandel ini. Berdasarkan pengalaman kasus sebelumnya (April 2025) dengan 20 pendaki ilegal, sanksi yang dikenakan antara lain:
Baca Juga: Mahasiswa Pecinta Alam Terjaring Razia Pendakian Ilegal Merapi, BPBD DIY Angkat Bicara
Diblacklist selama 3 tahun, artinya dilarang mendaki gunung di kawasan konservasi Indonesia selama periode tersebut
Sosialisasi penutupan jalur & kampanye konservasi via unggahan media sosial setiap minggu selama 6 bulan, dengan pengawasan TNGM
Keterlibatan langsung dalam konservasi, seperti menyiapkan polybag media tanam dan menata persemaian bibit di resor TNGM
Pada pelanggar baru, langkah seperti ini juga akan diterapkan: pendaki ilegal dipanggil, diperiksa, lalu dikenai sanksi administratif dan tugas edukatif serta konservatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
Tetap Tenang, Simak 10 Tips Bagi yang Baru Pertama Kali Naik Pesawat
-
Waspada Hujan di Jogja! Ini Prakiraan Cuaca BMKG untuk 18 September 2025
-
Bantul Optimis Swasembada Beras 2025: Panen Melimpah Ruah, Stok Aman Hingga Akhir Tahun
-
Sampah Menggunung: Jogja Kembali 'Numpang' Piyungan, Kapan Mandiri?
-
Terjebak dalam Pekerjaan? Ini Alasan Fenomena 'Job Hugging' Marak di Indonesia