"Balai TN Gunung Merapi juga telah memasang informasi larangan pendakian pada lokasi-lokasi yang menjadi titik masuk jalur pendakian, melaksanakan sosialisasi baik secara daring maupun luring, dan penjagaan di New Selo," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa imbauan dan larangan ini semata-mata sebagai langkah mitigasi terhadap hal-hal yang tidak diinginkan.
Status Level III (Siaga) tetap dipertahankan sejak 5 November 2020 berdasarkan pantauan BPPTKG
-Kemarin, 16 Juni 2025, tercatat penurunan guguran lava pijar dari 5 kali menjadi 3 kali ke arah Sungai Sat dan Putih; jarak luncur maksimum mencapai sekitar 1,7 km
-BPPTKG juga memperingatkan potensi awan panas berada hingga radius 7 km, dan lontaran material bisa sampai 3 km dari puncak jika meletus eksplosif
-Asap kawah berwarna putih setinggi sekitar 100m juga masih terpantau
Situasinya masih cukup berbahaya lava pijar masih terjadi, potensi erupsi eksplosif masih tinggi, dan radius bahaya masih luas.
Oleh karena itu, pendakian ke puncak atau radius 3 km masih ditutup dan tidak dianjurkan sama sekali.
Beberapa konsekuensi juga bisa diberlakukan oleh pendaki bandel ini. Berdasarkan pengalaman kasus sebelumnya (April 2025) dengan 20 pendaki ilegal, sanksi yang dikenakan antara lain:
Baca Juga: Mahasiswa Pecinta Alam Terjaring Razia Pendakian Ilegal Merapi, BPBD DIY Angkat Bicara
Diblacklist selama 3 tahun, artinya dilarang mendaki gunung di kawasan konservasi Indonesia selama periode tersebut
Sosialisasi penutupan jalur & kampanye konservasi via unggahan media sosial setiap minggu selama 6 bulan, dengan pengawasan TNGM
Keterlibatan langsung dalam konservasi, seperti menyiapkan polybag media tanam dan menata persemaian bibit di resor TNGM
Pada pelanggar baru, langkah seperti ini juga akan diterapkan: pendaki ilegal dipanggil, diperiksa, lalu dikenai sanksi administratif dan tugas edukatif serta konservatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul
-
Chapter Jogja 2026 Perkuat Sirkulasi Ekosistem Seni Rupa Kontemporer Yogyakarta
-
Hakim Sebut Tak Terbukti Berperan Aktif, Raudi Akmal Kini Jadi Tersangka Dana Hibah pariwisata
-
Data Pusat Tak Akurat, DPRD Jogja Desak Aturan Lokal agar Bantuan Pendidikan Tepat Sasaran
-
MJM 2026: Bank Mandiri Hadirkan Mandiri Bakti Kesehatan, Dukung UMKM dan Warisan Budaya Yogyakarta