SuaraJogja.id - Kecelakaan lalu lintas melibatkan sepeda motor dan mobil terjadi di Jalan Magelang, Sleman, Selasa (17/6/2025) dini hari.
Diduga pengemudi mobil dalam kondisi mabuk usai menenggak miras.
Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun menuturkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB tepatnya di Dusun Rogoyudan, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Insiden itu melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter dan mobil Mazda yang diduga dikemudikan dalam kondisi tidak sadar penuh.
Disampaikan Salamun, kecelakaan bermula ketika dua kendaraan itu sama-sama melaju dari arah Jetis ke Jombor dengan kecepatan sedang.
Saat itu motor berada di depan, sedangkan mobil berada di belakang.
"Menjelang di TKP pengemudi Mobil Mazda membentur bagian belakang sepeda motor Yamaha Jupiter yang berada di depannya, sehingga terjatuh dan terjadilah laka lantas tersebut," kata Salamun, saat dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Akibat tabrakan tersebut, dua orang mengalami luka dan harus mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM.
Adapun pengendara motor berinisial R (45), warga Srimulyo, Dampit, Malang, mengalami luka lecet di bahu dan kepala.
Baca Juga: PHK di Sleman Meningkat 1.259 Kasus per Juni 2025, Disnaker Siapkan Jurus Ampuh Atasi Pengangguran
Sementara pemboncengnya, S (40), buruh harian lepas asal Pati, Jawa Tengah, mengalami cedera kepala.
Sementara pengemudi mobil berinisial AFT (21), warga Jumeneng, Sumberadi, Mlati, Sleman tidak mengalami luka.
Akibat kejadian itu sepeda motor Yamaha Jupiter rusak pada bodi belakang pecah sedangkan mobil Mazda rusak bagian depan ringsek.
Mendapat laporan itu polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan kendaraan yang terlibat.
Insiden ini sempat menjadi perhatian warga sekitar akibat dugaan pengemudi mobil yang lalai.
Disampaikan Salamun, dari hasil penelusuran di lokasi kejadian, polisi mendapati indikasi bahwa pengemudi Mazda dalam pengaruh alkohol saat kejadian berlangsung.
"Benar ditemukan botol miras dalam kondisi kosong, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.
Peredaran miras ilegal di Sleman masih menjadi isu signifikan dan terus mendapat perhatian serius dari aparat.
Langkah-langkah pencegahan dan penindakan terus dilakukan, bahkan setelah pemilihan daerah:
Operasi rutin gabungan Polresta Sleman dan Satpol PP masih berlangsung, terutama saat ada kerumunan atau event publik, dengan sasaran outlet miras tak berizin .
Pemerintah daerah juga tegas: sebelumnya Pjs Bupati Sleman ikut hadir saat pemusnahan ribuan botol hasil penyitaan, menegaskan bahwa operasi ini harus berkelanjutan dan bukan satu kali saja.
Berikut data terbaru yang berhasil terdata oleh kepolisian Sleman:
1. Operasi November 2024 (triwulan akhir)
Sebanyak 2.538 botol miras disita dari delapan lokasi berbeda
Lalu, 12 tersangka pengedar ditangkap, dengan barang bukti dari masing-masing pelaku, seperti:
AGN (492 botol), FHS (1.047 botol), FE (101 botol + 1 mobil), dan lima pelaku lainnya (376 botol + 5 mobil).
2. Operasi Oktober 2024
4.127 botol miras & 110 liter miras oplosan dimusnahkan usai operasi KRYD (Juli–Oktober 2024)
3. Razia Nov 2024 (2–3 November)
Razia meluas ke 17 kapanewon, menyita “ratusan botol” dan menutup puluhan outlet ilegal .
Di DIY, total 2.883 botol diamankan dari 38 toko ilegal hingga 31 Oktober 2024
4. Juni 2025 (awal bulan)
Sebanyak 74 botol miras disita selama razia di dua lokasi:
2 Juni 2025: 50 botol (ciu lokal) di acara kontes motor
3 Juni 2025: 24 botol (arak & bekonang) di lokasi berbeda
Proses Hukum & Sidang
Perkara pengedar miras ilegal ditindak berdasarkan Perda Sleman No. 8 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara dan/atau denda sampai Rp50 juta
Para tersangka umumnya diproses melalui tipiring (tindak pidana ringan) oleh Polresta Sleman, diikuti sidang di pengadilan negeri setempat.
Meski publikasinya belum merinci jumlah yang sudah disidang dan vonis akhir, jumlah tersangka yang cukup besar (puluhan orang sejak akhir 2024) menunjukkan bahwa banyak kasus telah masuk ke jalur pengadilan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN
-
Terkoneksi di Sleman, Tol Jogja-Solo dan Jogja-Bawen Resmi Tersambung Secara Fisik
-
Paradoks Pariwisata pada Libur Lebaran, Okupansi Anjlok Saat 1,9 Juta Wisatawan Berlibur di Jogja
-
Perkuat Gelar Pahlawan, Peneliti Temukan Sederet Bukti Pelanggaran Hukum terhadap Sultan HB II
-
Patehan: Legasi Budaya Minum Teh Ala Raja di Royal Ambarrukmo Yogyakarta