Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 19 Juni 2025 | 15:06 WIB
Logo Bank Indonesia yang dituding ada praktik korupsi pada dana CSR. [Suara.com]

SuaraJogja.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Fillianingsih Hendarta, pada hari ini, Kamis (19/6/2025).

Fillianingsih dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari BI.

"Pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis.

Selain Fillianingsih, KPK juga memanggil Anggota DPR RI dari Komisi XI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ecky Awal Mucharam, untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama.

Baca Juga: 8 Tersangka, 53 Miliar Raib: KPK Sikat Habis Mafia Pungli TKA di Kemenaker

Hari ini, KPK turut memanggil Ketua Panitia Kerja (Panja) Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dolfie Othniel Frederic Palit, serta seorang saksi dari pihak swasta bernama Sahruldin.

Meski demikian, Budi Prasetyo belum mengungkapkan secara spesifik materi pemeriksaan yang akan digali oleh tim penyidik terhadap keempat saksi tersebut.

Sebelumnya, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Satori, mengakui bahwa seluruh anggota Komisi XI menerima dana CSR tersebut.

Dana itu disalurkan melalui yayasan dan dipergunakan untuk mendukung program sosialisasi di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Program ini memang untuk sosialisasi di dapil," ungkap Satori saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Desember 2024.

Baca Juga: Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari

"Semua anggota Komisi XI mendapatkan program serupa," tambahnya

Namun demikian, Satori menegaskan bahwa tidak ada unsur suap dalam penggunaan dana CSR tersebut.

Ia memastikan akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan di KPK.

KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Sebagai informasi, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Kantor Bank Indonesia, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo, pada Senin malam, 16 Desember 2024.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan dana CSR BI.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik (BBE).

KPK diketahui sedang mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR yang berasal dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini merupakan perkara baru, bukan merupakan pengembangan dari kasus korupsi lain seperti kasus di Sorong.

Asep menambahkan bahwa saat ini pihaknya belum dapat memberikan rincian lebih lanjut terkait penyelidikan tersebut, mengingat proses penyelidikan memiliki tingkat kerahasiaan yang berbeda dengan penyidikan.

Sebelumnya, KPK juga pernah menjelaskan alasan mengapa belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR dari BI.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurut Tessa, KPK tidak hanya bergantung pada dua alat bukti untuk menetapkan tersangka, melainkan berupaya menguatkan dengan minimal empat alat bukti agar jaksa penuntut dan hakim benar-benar yakin saat kasus ini dibawa ke pengadilan.

Tessa menegaskan bahwa KPK membutuhkan waktu untuk memastikan semua unsur bukti terpenuhi, namun ia memastikan bahwa akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Di sisi lain, KPK juga sempat memanggil dua Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem, yakni Charles Meikyansah dan Fauzi Amro. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut.

Artikel yang tayang di Suarajogja ini sudah lebih dulu terbit di Suara.com dengan judul: Usut Kasus Korupsi CSR, KPK Panggil Deputi Gubernur BI Hingga Ketua Panja OJK

Load More