SuaraJogja.id - Kepolisian resmi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon. Enam di antaranya telah ditahan di Polda DIY dan satu masih menjalani pemeriksaan.
Polisi pun membeberkan kronologi lengkap terkait kasus mafia tanah ini.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi mengungkap, persoalan ini bermula pada tahun 2020 ketika Mbah Tupon menjual sebagian tanahnya di Dusun Ngentak RT.004, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul seluas 298 meter persegi kepada seseorang bernama Suparsi.
Penjualan dilakukan melalui perantara BR dengan harga Rp1 juta per meter dan secara kesepakatan bakal dibayar melalui mekanisme cicilan atau mengangsur.
Baca Juga: Update Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 3 Tersangka kembali Ditahan, Total 6 Orang Diamankan Polda DIY
"Pada saat itu, Mbah Tupon juga mewakafkan tanahnya seluas 55 meter persegi untuk gudang RT dan 101 meter persegi untuk jalan umum," kata Idham, saat rilis kasus di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025).
Dalam proses itu, Mbah Tupon menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) Nomor 4993/Bangunjiwo seluas 2.103 meter persegi kepada notaris Aris Munadi untuk dipecah menjadi tiga bagian.
Pecahan tersebut menghasilkan tiga sertifikat baru, yaitu SHM 24451 seluas 1.765 meter persegi atas nama Mbah Tupon, SHM 24452 seluas 292 meter persegi juga atas nama Mbah Tupon, dan SHM 24453 seluas 55 meter persegi untuk gudang RT.
Namun, masalah muncul pada akhir 2022 hingga awal 2023, saat BR meminta dua sertifikat utama itu dengan alasan untuk balik nama, pecah bidang, dan proses wakaf jalan.
Pada Januari 2024, Mbah Tupon dan istrinya didatangi oleh dua orang bernama Tk dan Ty.
Baca Juga: Buntut Kasus Mbah Tupon, Polda DIY Sebut Ada 7 Tersangka, 3 Orang di Antaranya sudah Ditahan
Mereka diminta menandatangani dokumen untuk proses pecah empat bidang dari SHM 24451.
"Saat itu Tk menyuruh Mbah Tupon dan istrinya langsung tanda tangan dokumen tersebut tanpa dibacakan," ungkapnya
Mbah Tupon dan istrinya menyanggupi karena percaya kepada BR dan Tk yang mengaku sebagai orang kepercayaan BR.
Mereka dijanjikan bahwa pecahan bidang sertifikat akan diberikan kepada Mbah Tupon dan ketiga anaknya.
Namun, pada April 2024, BR kembali meminta Mbah Tupon untuk bertemu Tk dan mengantar ke Janti, Banguntapan, Bantul.
Di sana, mereka dipertemukan dengan VW, yang juga meyakinkan bahwa proses ini hanya untuk pecah bidang.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
Konflik Iran-Israel Berikan Dampak, Indonesia Siapkan Pasar Ekspor Baru, Eropa Jadi Incaran Utama
-
ARTJOG 2025: Motif Amalan, Ketika Seni jadi Aksi Nyata untuk Lingkungan dan Sosial
-
7 Periode Mengabdi, Anggota DPRD DIY Ini Raih Penghargaan Tokoh Inspiratif Kesejahteraan Sosial
-
Pendidikan Gratis hanya Mimpi? Pemerintah Dinilai Belum Serius Tindak Lanjuti Putusan MK
-
Usia Harapan Hidup Capai 75 Tahun, Pemkab Sleman Komitmen Dorong Peningkatan Kesejahteraan Lansia