Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 20 Juni 2025 | 14:39 WIB
Rilis kasus mafia tanah Mbah Tupon di Mapolda DIY, Jumat (20/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]

"Sesampainya di daerah Krapyak, Sewon, Mbah Tupon dan istrinya langsung diajak masuk ke sebuah rumah seperti kantor dan diminta tanda tangan oleh VW dan tidak pernah dibacakan apa isi dari dokumen tersebut," ungkapnya.

Masalah besar ini akhirnya terungkap pada April 2025. Seorang bernama Sihono memberi tahu bahwa SHM 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi yang kini atas nama IF sedang dalam proses lelang di Bank PT PNM.

Sementara SHM 24452 diketahui telah dijadikan jaminan utang oleh VW kepada seseorang bernama Murtijo.

"Kerugian yang dialami oleh Mbah Tupon mencapai sekitar Rp3,5 miliar," ujar dia.

Baca Juga: Update Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon: 3 Tersangka kembali Ditahan, Total 6 Orang Diamankan Polda DIY

Load More