SuaraJogja.id - Pemerintah mendapat sorotan karena dinilai belum sepenuhnya mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tafsir Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang mengatur kewajiban penyelenggaraan pendidikan dasar tanpa biaya, khususnya pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai seharusnya ketetapan MK tersebut mulai diberlakukan pada SPMB 2025 yang saat ini sedang berjalan.
"Namun, regulasi SPMB 2025 belum secara tegas mewajibkan pemerintah daerah untuk menanggung biaya pendidikan bagi siswa di sekolah swasta," ujar Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Jumat (20/6/2025).
Menurut Ubaid, aturan dalam SPMB 2025 masih membuka peluang ketidakadilan bagi siswa yang tidak lolos ke sekolah negeri.
Padahal, berdasarkan putusan MK tentang tafsir Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas, negara memiliki kewajiban untuk menjamin akses pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Ubaid menambahkan bahwa dalam aturan SPMB 2025, pemerintah daerah hanya disebutkan dapat memberikan bantuan pendidikan, bukan wajib membiayai secara penuh.
Hal ini dianggap menunjukkan rendahnya komitmen politik pemerintah dalam melindungi hak anak atas pendidikan yang setara.
"Kalau hanya memberikan bantuan, itu sudah dilakukan pada periode sebelumnya dan sudah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Pemerintah harus menanggung seluruh biaya pendidikan, bukan sekadar bantuan parsial," tegas Ubaid.
Ia juga menegaskan bahwa Pasal 31 ayat 2 UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan, dan pemerintah wajib membiayainya.
Baca Juga: Putusan MK Bikin Pusing Daerah: Sekolah Gratis Impian atau Mimpi?
Oleh karena itu, frasa 'tanpa dipungut biaya' dalam Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas harus diwujudkan secara menyeluruh dan konkret.
Pemerintah Masih Proses Tindak Lanjut Putusan MK
Sebelumnya, diberitakan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap tindak lanjut terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Pratikno, menyampaikan bahwa pemerintah memerlukan rapat tingkat menteri (RTM) untuk membahas kebijakan ini karena melibatkan banyak kementerian serta pemangku kepentingan terkait.
"Kami akan segera mengoordinasikan rapat tingkat menteri dalam waktu dekat," ujar Pratikno saat ditemui di Kantor PMK, Jakarta, Senin, 16 Juni 2025 kemarin.
Ia menambahkan bahwa masing-masing kementerian saat ini tengah mempersiapkan langkah konkret untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, khususnya dalam hal memperluas akses pendidikan dasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Bendera One Piece Bikin Heboh, Deddy Corbuzier Beri Lampu Hijau dengan Syarat Ini
-
TPR Parangtritis Dipindah! Kabar Baik untuk Wisatawan & Warga Gunungkidul
-
Drama di Lift Hotel Jogja, Atlet Bulu Tangkis Muda Terjebak, Damkarmat Turun Tangan
-
4 Ledakan Gagal Hancurkan Mortir di Sleman, Warga Diimbau Mengungsi untuk Peledakan Lanjutan
-
Bye-bye Parkir ABA, Lihat Penampakan Parkir Baru di Ketandan, Anggarannya Fantastis