Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 20 Juni 2025 | 20:34 WIB
Foto siswa-siswi sekolah dasar (freepik.com)

Pratikno menegaskan bahwa kementeriannya akan terus memantau perkembangan dan progres dari masing-masing kementerian yang terlibat.

"Saya akan memantau progresnya. Saat ini sudah ada tim teknis dari kementerian terkait yang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya, terutama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah [Dikdasmen] serta Kementerian Agama," jelasnya.

Putusan MK Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis Wajib Diberikan

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun harus diberikan secara gratis dan menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan Indonesia.

Baca Juga: Putusan MK Bikin Pusing Daerah: Sekolah Gratis Impian atau Mimpi?

Putusan yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025 tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh JPPI terhadap Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai dengan tepat.

Artinya, pasal tersebut hanya sah dan konstitusional jika diartikan bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin pelaksanaan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta."

SPMB 2025 Dinilai Masih Bermasalah dan Diskriminatif

Sebelumnya, pelaksanaan SPMB 2025 menuai kritik dan protes karena ditemukan indikasi kecurangan dalam proses penerimaan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Ngotot Sekolah Jam 6 Pagi, Komisi X DPR: Jangan Sampai Korbankan Siswa

JPPI menilai bahwa sistem SPMB 2025 masih jauh dari prinsip keadilan dan belum sepenuhnya melindungi hak pendidikan bagi semua anak.

Sistem penerimaan tersebut dinilai diskriminatif dan masih terjebak dalam masalah lama, yaitu persaingan ketat memperebutkan kursi di sekolah negeri tanpa menyediakan solusi menyeluruh bagi siswa yang tidak diterima.

Kasus jual beli kursi yang marak terjadi mengikuti pola pasar, di mana tingginya permintaan terhadap kursi di sekolah negeri, sementara ketersediaannya terbatas, membuat harga kursi menjadi semakin tinggi.

"Inilah celah terjadinya praktik jual beli kursi, pungutan liar, dan manipulasi yang selama ini sudah berupaya diberantas. Permintaan sangat tinggi, sedangkan ketersediaan sangat minim," kata Ubaid.

Artikel di Suarajogja ini sudah lebih dulu terbit di Suara.com dengan judul: SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta

Load More