Pratikno menegaskan bahwa kementeriannya akan terus memantau perkembangan dan progres dari masing-masing kementerian yang terlibat.
"Saya akan memantau progresnya. Saat ini sudah ada tim teknis dari kementerian terkait yang menyiapkan langkah-langkah selanjutnya, terutama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah [Dikdasmen] serta Kementerian Agama," jelasnya.
Putusan MK Tegaskan Pendidikan Dasar Gratis Wajib Diberikan
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa pendidikan dasar selama sembilan tahun harus diberikan secara gratis dan menjadi tonggak penting dalam sejarah pendidikan Indonesia.
Putusan yang dibacakan pada Selasa, 27 Mei 2025 tersebut mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh JPPI terhadap Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Pasal 34 ayat 2 UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai dengan tepat.
Artinya, pasal tersebut hanya sah dan konstitusional jika diartikan bahwa "Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin pelaksanaan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta."
SPMB 2025 Dinilai Masih Bermasalah dan Diskriminatif
Sebelumnya, pelaksanaan SPMB 2025 menuai kritik dan protes karena ditemukan indikasi kecurangan dalam proses penerimaan.
Baca Juga: Putusan MK Bikin Pusing Daerah: Sekolah Gratis Impian atau Mimpi?
JPPI menilai bahwa sistem SPMB 2025 masih jauh dari prinsip keadilan dan belum sepenuhnya melindungi hak pendidikan bagi semua anak.
Sistem penerimaan tersebut dinilai diskriminatif dan masih terjebak dalam masalah lama, yaitu persaingan ketat memperebutkan kursi di sekolah negeri tanpa menyediakan solusi menyeluruh bagi siswa yang tidak diterima.
Kasus jual beli kursi yang marak terjadi mengikuti pola pasar, di mana tingginya permintaan terhadap kursi di sekolah negeri, sementara ketersediaannya terbatas, membuat harga kursi menjadi semakin tinggi.
"Inilah celah terjadinya praktik jual beli kursi, pungutan liar, dan manipulasi yang selama ini sudah berupaya diberantas. Permintaan sangat tinggi, sedangkan ketersediaan sangat minim," kata Ubaid.
Artikel di Suarajogja ini sudah lebih dulu terbit di Suara.com dengan judul: SPMB 2025 Dinilai Langgar Putusan MK, JPPI Desak Pemerintah Biayai Penuh Siswa Swasta
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
RPH Giwangan Siapkan Kuota 465 Hewan Kurban, Pemkot Yogya Larang Keras Panitia Cuci Jeroan di Sungai
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo