Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 25 Juni 2025 | 16:05 WIB
Ribuan botol miras ilegal diamankan di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY terus menggencarkan operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya.

Tercatat selama periode 5-25 Juni 2025, sebanyak 36 laporan polisi telah ditindaklanjuti dengan jumlah tersangka yang sama, yakni 36 orang. Jumlah itu tersebar di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Perkara ini kami menggunakan penegakkan tipiring," kata Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025).

Penegakan itu, kata Cahyo, berdasarkan Pasal 51 Jo Pasal 24 ayat (1) Perda DIY nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

Baca Juga: Dana Pendidikan Dikorupsi? Polda DIY Periksa Kantor Disdik Gunungkidul, Sita Laptop & Dokumen

Serta Pasal 54 ayat 14 Jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf c Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Dari 36 laporan polisi yang telah diproses itu, ada sebanyak 16 kasus di antaranya sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Sidang tipiring sudah dilakukan di wilayah Sleman, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta, sedangkan daerah lain masih menunhgu jadwal.

"Sudah ada 16 LP yang dilakukan tindakan tipiring dengan putusan membayar denda antara Rp200 ribu- Rp5 juta," ucapnya.

Barang bukti yang disita dari para pelanggar pun tidak sedikit. Aparat kepolisian berhasil mengamankan 13.522 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan, A, B, dan C.

Baca Juga: Makan Bergizi Gratis di Jogja Terus Dioptimalkan, Polda DIY Selesaikan Pembangunan Dapur Gizi Modern

Masih ditambah dengan 16 jerigen berisi minuman keras jenis ciu. Cahyo bilang pemusnahan barang bukti tersebut masih menunggu proses koordinasi dengan pihak kejaksaan.

"Kami melakukan penertiban miras tentu yang tidak memiliki izin baik itu golongan A, B, C, Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) A, SPKL B, SPKL C itu yang kami lakukan penindakanan. Jadi yang kami amankan itu semua tidak memiliki izin dari 36 laporan polisi tersebut," tegasnya.

Disampaikan Cahyo, penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal dilakukan baik melalui patroli langsung ke lapangan maupun pengawasan aktivitas penjualan secara daring.

Beberapa penjual miras ilegal diketahui memanfaatkan platform online untuk menjajakan barang terlarang itu.

"Penegakkan miras ilegal ini melakukan penyelidikan bisa langsung turun ke lapangan dan bisa cyber. Ada penjualan online di beberapa titik," ungkapnya.

Terkait keberlanjutan usaha para pelanggar, Cahyo menegaskan bahwa operasional bisnis mereka otomatis terhenti. Hal itu mengingat seluruh barang dagangannya telah disita.

Load More