SuaraJogja.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebuah regulasi yang telah lama dinanti oleh publik.
Menurut Dasco, proses legislasi RUU ini akan kembali dimulai dan menandai babak baru dalam upaya pemberantasan kejahatan berbasis aset.
Meski akan dikebut, Dasco menegaskan bahwa DPR tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Komitmen ini menunjukkan bahwa penyusunan RUU tidak akan dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui pendekatan yang inklusif dan akuntabel.
Dalam skema prioritas legislasi, RUU Perampasan Aset saat ini ditempatkan di urutan kedua. DPR lebih dulu akan menyelesaikan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum beralih ke RUU Perampasan Aset.
Keputusan ini diambil berdasarkan dinamika yang tengah berlangsung di Komisi III DPR RI dan mencerminkan kebutuhan akan sinkronisasi regulasi. Dasco menegaskan bahwa DPR ingin menghasilkan produk hukum yang menyeluruh dan tidak bertabrakan dengan undang-undang yang sudah ada ataupun yang sedang direvisi.
“Betul, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU KUHAP rampung,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Harmonisasi Regulasi Jadi Alasan Penundaan
Menurut Dasco, DPR memilih untuk menyelesaikan setiap rancangan undang-undang yang saling berkaitan secara bertahap agar substansi RUU Perampasan Aset dapat terintegrasi dengan baik dalam sistem hukum pidana yang lebih luas.
Baca Juga: Revisi UU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI, Ancam Lapangan Pekerjaan Generasi Muda
Ia menekankan bahwa materi terkait perampasan aset tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung erat dengan sejumlah regulasi penting, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KUHP, dan KUHAP.
Dengan menuntaskan revisi KUHAP lebih dahulu, DPR berharap dapat menyerap berbagai ketentuan yang relevan dan menyatukannya dalam satu regulasi yang komprehensif.
Tujuan utamanya adalah menciptakan UU Perampasan Aset yang efektif, sinergis, dan tidak menimbulkan tumpang tindih hukum di masa depan.
Pro dan Kontra Substansi RUU Perampasan Aset
Meskipun menjadi prioritas, RUU Perampasan Aset masih menuai perdebatan, terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau non-conviction based asset forfeiture.
Skema ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis HAM dan kelompok masyarakat sipil, karena dinilai berpotensi melanggar prinsip presumption of innocence dan hak atas kepemilikan pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik