SuaraJogja.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan bahwa DPR akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebuah regulasi yang telah lama dinanti oleh publik.
Menurut Dasco, proses legislasi RUU ini akan kembali dimulai dan menandai babak baru dalam upaya pemberantasan kejahatan berbasis aset.
Meski akan dikebut, Dasco menegaskan bahwa DPR tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, transparansi, serta melibatkan berbagai pihak dalam proses pembahasan RUU tersebut.
Komitmen ini menunjukkan bahwa penyusunan RUU tidak akan dilakukan secara terburu-buru, melainkan melalui pendekatan yang inklusif dan akuntabel.
Dalam skema prioritas legislasi, RUU Perampasan Aset saat ini ditempatkan di urutan kedua. DPR lebih dulu akan menyelesaikan pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebelum beralih ke RUU Perampasan Aset.
Keputusan ini diambil berdasarkan dinamika yang tengah berlangsung di Komisi III DPR RI dan mencerminkan kebutuhan akan sinkronisasi regulasi. Dasco menegaskan bahwa DPR ingin menghasilkan produk hukum yang menyeluruh dan tidak bertabrakan dengan undang-undang yang sudah ada ataupun yang sedang direvisi.
“Betul, pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah RUU KUHAP rampung,” ujarnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Harmonisasi Regulasi Jadi Alasan Penundaan
Menurut Dasco, DPR memilih untuk menyelesaikan setiap rancangan undang-undang yang saling berkaitan secara bertahap agar substansi RUU Perampasan Aset dapat terintegrasi dengan baik dalam sistem hukum pidana yang lebih luas.
Baca Juga: Revisi UU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI, Ancam Lapangan Pekerjaan Generasi Muda
Ia menekankan bahwa materi terkait perampasan aset tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung erat dengan sejumlah regulasi penting, seperti UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KUHP, dan KUHAP.
Dengan menuntaskan revisi KUHAP lebih dahulu, DPR berharap dapat menyerap berbagai ketentuan yang relevan dan menyatukannya dalam satu regulasi yang komprehensif.
Tujuan utamanya adalah menciptakan UU Perampasan Aset yang efektif, sinergis, dan tidak menimbulkan tumpang tindih hukum di masa depan.
Pro dan Kontra Substansi RUU Perampasan Aset
Meskipun menjadi prioritas, RUU Perampasan Aset masih menuai perdebatan, terutama terkait mekanisme perampasan aset tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau non-conviction based asset forfeiture.
Skema ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk aktivis HAM dan kelompok masyarakat sipil, karena dinilai berpotensi melanggar prinsip presumption of innocence dan hak atas kepemilikan pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh