SuaraJogja.id - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta, Eko Yunianto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan bantuan terkait pelunasan pinjaman online (pinjol), baik legal maupun ilegal.
Hal ini sebagai respons atas modus penipuan yang baru saja diungkap oleh Polda DIY terkait dengan oknum yang mengaku sebagai auditor OJK dan bisa membantu menghapus utang pinjol lewat TikTok.
"Jadi terkait dengan OJK sebenarnya tidak pernah membantu pelunasan pinjaman online itu tidak," tegas Eko saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Kamis (26/6/2025).
Eko mengimbau masyarakat harus waspada jika ada pihak yang mengaku bisa membantu menghapus utang dengan mengatasnamakan OJK maupun instansi lain.
Hingga Mei 2025, OJK DIY telah menerima puluhan laporan masyarakat yang menjadi korban permasalahan pinjaman daring, termasuk pinjol ilegal.
"Ini juga sampai dengan Mei 2025 ini, ada 113 laporan kepada kami terkait dengan pinjaman daring, dan juga ada 27 laporan terkait dengan pinjaman pinjol yang ilegal ini," ungkapnya.
Disampaikan Eko, setiap pengaduan yang masuk akan ditelaah terlebih dahul.
Fungsinya untuk memastikan legalitas perusahaan pinjol yang bersangkutan.
"Intinya kalau ada pengaduan seperti itu, tentunya kami juga akan melihat dulu, apakah itu memang pinjolnya pinjol yang terdaftar di kami," terangnya.
Baca Juga: Kapolresta Yogyakarta Berganti, Ini Daftar Lengkap Mutasi Jabatan di Polda DIY
Untuk kasus yang melibatkan pinjol legal, OJK menyediakan kanal aduan resmi bernama Portal Perlindungan Konsumen.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat bisa menyampaikan keluhan dengan jaminan perlindungan hukum.
"Kalau pinjaman daring tentunya nanti kami ada fasilitas namanya aplikasi portal pelindungan konsumen," ucapnya.
Namun, jika pinjol yang dimaksud tidak terdaftar atau berstatus ilegal, OJK langsung mengarahkan korban untuk melapor ke aparat penegak hukum.
"Tapi kalau yang pinjaman online yang ilegal, tentunya memang kami arahkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Dalam kesempatan ini Eko mengimbau bahwa masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menerima informasi dari pihak yang tidak dikenal.
"Masyarakat harus lebih hati-hati untuk jangan mudah membuka link yang diberikan oleh orang yang tidak dikenal dan pastikan kalau memang ada yang mengaku OJK atau instansi manapun tolong dikonfirmasi karena OJK tidak pernah menugaskan orang pegawai yang dalam hal ini untuk melakukan kemudahan penghapusan pinjaman online," kata dia.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengungkap kasus penipuan dengan modus penghapusan utang pinjaman online (pinjol). Ratusan orang menjadi korban penipuan ini dengan kerugian hingga puluhan juta rupiah lebih.
Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menuturkan bahwa tersangka laki-laki berinisial AS (38) warga Kota Surabaya, Jawa Timur berprofesi sebagai ojek online.
Tersangka menyasar korban melalui siaran langsung di TikTok. Salah satu korbannya adalah seorang mahasiswi di Yogyakarta yang mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
"Jadi, berdasarkan pengakuan dari tersangka sudah lebih dari 100 korban untuk yang modus sebagai auditor OJK tadi untuk menghapus utang dari pinjol," ungkap Wirdhanto.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
Terkini
-
Pejabat Jadi Tersangka Korupsi Internet, Bupati Sleman Siap Rombak Staf Ahli
-
Desakan Kembalikan Rampasan 'Geger Sapehi' British Library Mulai Bagikan Akses Data
-
Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas, Sejumlah Wilayah di Sleman Alami Hujan Abu
-
Aktivitas Merapi Meningkat: Awan Panas Sejauh 2 KM, BPPTKG: Masyarakat Jangan Panik, Tapi...
-
Setelah Pembatasan Gagal, Jogja Ambil Langkah Ekstrem: Larang Total Kantong Plastik Sekali Pakai