Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 02 Juli 2025 | 18:53 WIB
Kawasan TKM mulai dibuka bagi perokok di kawasan Plaza Malioboro, Rabu (2/7/2025). [Kontributor/Putu]

SuaraJogja.id - Meski angka wisatawan yang masuk ke kawasan Malioboro membludak selama libur panjang sekolah, jumlah Tempat Khusus Merokok (TKM) bagi perokok di salah satu destinasi wisata Kota Yogyakarta tersebut masih minim.

Dari 22 titik TKM disiapkan, baru 14 titik TKM yang beroperasi dan memenuhi syarat dalam rangka pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta.

"[TKM] yang sudah ada 14 [di sisi timur malioboro, tadi yang kurang yang sebelah sana [sisi barat]. Contohnya, sudah ada tempat merokok, tapi di tempat lalu lalang. Nah, itu ya sama saja, karena kan asapnya masih mengenai banyak orang," ujar Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo disela peluncuran TKM di sejumlah titik Plaza Malioboro Yogyakarta, Rabu (2/7/2025).

Karenanya Hasto meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, UPT Cagar Budaya dan Dinas Perhubungan untuk menambahkan jumlah TKM. Hasto menargetkan penambahan TKM bisa dilakukan dalam kurun waktu 15 hari ke depan.

Baca Juga: Raup Untung Jutaan Rupiah per Hari, Wisata Foto Adat Jawa di Malioboro Diserbu Wisatawan

Penambahan TKM dilakukan mulai dari kawasan Teteg Sepur Malioboro hingga Titik Nol Km.

OPD harus segera melakukan koordinasi dengan stakeholder lain seperti pemilik toko atau tenant di sepanjang Malioboro untuk penambahan fasilitas tersebut.

"Saya beri waktu dua minggu sampai tanggal 15 bulan Juli [2025], ya [untuk tambahan TKM," ujarnya.

Selain penambahan TKM, lanjut Hasto, Pemkot akan menambah jumlah petugas Satpol PP untuk melakukan pengawasan kawasan TKM.

Pemkot juga melakukan re-focusing petugas agar dikonsentrasikan di fasilitas TKM.

Baca Juga: Jogja Gandeng Gendong UMKM, Jurus Jitu Pemkot Wujudkan Kesejahteraan Berbasis Pancasila

"Skenarionya disusun biar kalau petugas itu harus ditambah, entah itu diistirahatkan, direfokusing, dikonvergensikan. Mungkin dulu yang petugasnya di tempat yang enggak terlalu penting, dikonsentrasikan di sini [TKM]" jelasnya.

Sementara Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan penambahan TKM jadi bagian dari upaya menumbuhkan efek jera dan menjaga kawasan Malioboro sebagai KTR. Kedepan setelah fasilitas TKM memadai, sanksi yustisi akan diberlakukan.

"Sanksi dendanya maksimal Rp7.500.000 sesuai dengan ketentuan perda, tapi besarannya nanti tergantung pertimbangan pengadilan. Perda yang digunakan adalah Perda KTR Nomor 2 Tahun 2017," jelasnya.

Octo menambahkan, sejak awal tahun, jumlah pelanggaran KTR di Malioboro masih cukup tinggi sehingga perlu menambah TKM.

Kalau melihat trennya, pada Januari 2025 ditemukan 310 pelanggaran, Februari 2025 sebanyak 169 pelanggaran dan Maret 2025 sebanyak 84 pelanggaran karena bertepatan Bulan Ramadan.

Sedangkan pada April 2025, pelanggaran KTR kembali tinggi yang mencapai 245 kasus. Pelanggaran turun pada Mei 2025 yang tercatat hanya 23 kasus.

Load More