"Yang akan kita sasar [dalam KTR] adalah warga lokal, termasuk para pelaku usaha pariwisata Malioboro, seperti pengemudi becak, kusir andong, tukang parkir, atau karyawan. Siapa pun warga lokal yang beraktivitas di Malioboro dan merokok, itu yang akan kita proses untuk disidang [jika melanggar]. Sementara wisatawan hanya akan diberikan peringatan dan surat pernyataan," ujar dia.
General Manager (GM) Klaster Plaza Malioboro dan Plaza Ambarrukmo, Surya Ananta menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah tenant untuk menyediakan TKM di mall tersebut.
Kebijakan itu dalam rangka mendukung kebijakan TKM Pemkot Yogyakarta.
"Saat ini tenant yang menjadi ada di Solaria, Pawon Serumpun, Wingstop, Excelso, Platinum Resto, Mixue & Reddog, Karta Cafe," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Kisah Mahasiswa Yogyakarta: Ubah Hambatan Kerja Paruh Waktu Jadi Peluang Karier
-
Bantul Siaga! Puncak Musim Hujan 2026 Ancam Bencana Cuaca Ekstrem
-
Berkinerja Positif, BRI Raih 10 Prestasi Terbaik di Sepanjang Tahun 2025
-
Waspada! Ini 3 Titik Kemacetan Paling Parah di Yogyakarta Saat Malam Tahun Baru
-
Lestarikan Warisan Budaya Jawa, Royal Ambarrukmo Yogyakarta Hadirkan Jampi Pawukon bagi Para Tamu