Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 02 Juli 2025 | 21:37 WIB
SPBU Gedongtengen di Jalan Letjen Suprapto yang ditolak warga untuk kembali beroperasi, Rabu (2/7/2025). [Kontributor/Putu]

"Itu ledakan kecil pertama, tapi cukup membuat panik. Kami ingat betul, hanya 16 hari kemudian, terjadi lagi ledakan yang jauh lebih besar yang kedua," ujarnya.

Ledakan kedua, lanjut Heri jauh lebih dahsyat. Kejadian ini terjadi di tangki penampungan bawah tanah, bagian vital dari SPBU pada 27 Mei 2025.

Getaran ledakan disertai kobaran api memicu kepanikan massal.

Kekecewaan warga makin mendalam karena penanganan aparat dianggap tidak transparan. Setelah ledakan pertama, lokasi sempat dipasangi garis polisi, namun tiba-tiba hilang tanpa penjelasan resmi.

Baca Juga: PSIM Resmi Ajukan Stadion Maguwoharjo, Bupati Sleman: "Koordinasi! Jangan Sampai Ada Masalah"

Padahal polisi sendiri menyatakan belum mencabut garis tersebut.

"Saya tanya ke polisi, kenapa dilepas padahal belum selesai penyelidikan? Nggak ada tindak lanjut. Ini yang membuat warga merasa tidak dilindungi," ungkapnya.

Heri mengaku pernah didatangi seseorang yang mengaku dari kepolisian, dan diminta menandatangani berkas tanpa adanya sosialisasi ke warga.

"Saya tolak. Warga tidak pernah diajak rembukan. Kok tiba-tiba minta tanda tangan, nomornya pun setelah itu hilang," paparnya.

Karenanya warga menggelar rapat pada 4 Juni 2025 yang dihadiri sebanyak 40 KK.

Baca Juga: Baru 14 TKM Beroperasi di Malioboro, Hasto Desak OPD Tambah Hingga Titik Nol Km

Mereka seluruhnya menyatakan sikap menolak beroperasinya kembali SPBU, dengan alasan keselamatan, ketidakpercayaan terhadap manajemen SPBU dan trauma mendalam.

Sikap ini kemudian ditegaskan dalam surat penolakan resmi yang dikirim ke SPBU, kecamatan, dinas perizinan, hingga Polres.

Namun, menurut warga, beberapa instansi justru menunjukkan sikap meremehkan.

Warga juga memasang banner penolakan di sekitar SPBU. Mereka berencana memasang banner tambahan yang lebih besar.

Sebab ledakan yang pernah terjadi menyebabkan kerusakan rumah warga, termasuk bangunan sekolah (SD Gedongtengen), perumahan BTN, hingga kantor notaris di sekitar lokasi.

Bakal Pasang Spanduk Penolakan

Load More