SuaraJogja.id - Meski angka wisatawan yang masuk ke kawasan Malioboro membludak selama libur panjang sekolah, jumlah Tempat Khusus Merokok (TKM) bagi perokok di salah satu destinasi wisata Kota Yogyakarta tersebut masih minim.
Dari 22 titik TKM disiapkan, baru 14 titik TKM yang beroperasi dan memenuhi syarat dalam rangka pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta.
"[TKM] yang sudah ada 14 [di sisi timur malioboro, tadi yang kurang yang sebelah sana [sisi barat]. Contohnya, sudah ada tempat merokok, tapi di tempat lalu lalang. Nah, itu ya sama saja, karena kan asapnya masih mengenai banyak orang," ujar Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo disela peluncuran TKM di sejumlah titik Plaza Malioboro Yogyakarta, Rabu (2/7/2025).
Karenanya Hasto meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, UPT Cagar Budaya dan Dinas Perhubungan untuk menambahkan jumlah TKM. Hasto menargetkan penambahan TKM bisa dilakukan dalam kurun waktu 15 hari ke depan.
Penambahan TKM dilakukan mulai dari kawasan Teteg Sepur Malioboro hingga Titik Nol Km.
OPD harus segera melakukan koordinasi dengan stakeholder lain seperti pemilik toko atau tenant di sepanjang Malioboro untuk penambahan fasilitas tersebut.
"Saya beri waktu dua minggu sampai tanggal 15 bulan Juli [2025], ya [untuk tambahan TKM," ujarnya.
Selain penambahan TKM, lanjut Hasto, Pemkot akan menambah jumlah petugas Satpol PP untuk melakukan pengawasan kawasan TKM.
Pemkot juga melakukan re-focusing petugas agar dikonsentrasikan di fasilitas TKM.
Baca Juga: Raup Untung Jutaan Rupiah per Hari, Wisata Foto Adat Jawa di Malioboro Diserbu Wisatawan
"Skenarionya disusun biar kalau petugas itu harus ditambah, entah itu diistirahatkan, direfokusing, dikonvergensikan. Mungkin dulu yang petugasnya di tempat yang enggak terlalu penting, dikonsentrasikan di sini [TKM]" jelasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan penambahan TKM jadi bagian dari upaya menumbuhkan efek jera dan menjaga kawasan Malioboro sebagai KTR. Kedepan setelah fasilitas TKM memadai, sanksi yustisi akan diberlakukan.
"Sanksi dendanya maksimal Rp7.500.000 sesuai dengan ketentuan perda, tapi besarannya nanti tergantung pertimbangan pengadilan. Perda yang digunakan adalah Perda KTR Nomor 2 Tahun 2017," jelasnya.
Octo menambahkan, sejak awal tahun, jumlah pelanggaran KTR di Malioboro masih cukup tinggi sehingga perlu menambah TKM.
Kalau melihat trennya, pada Januari 2025 ditemukan 310 pelanggaran, Februari 2025 sebanyak 169 pelanggaran dan Maret 2025 sebanyak 84 pelanggaran karena bertepatan Bulan Ramadan.
Sedangkan pada April 2025, pelanggaran KTR kembali tinggi yang mencapai 245 kasus. Pelanggaran turun pada Mei 2025 yang tercatat hanya 23 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Upacara HUT RI ke-81 di Kulon Progo Berlangsung Tanpa Tenda Pejabat, Seluruh Peserta Berdiri Sejajar
-
Ketika Persoalan Bangsa Tak Kunjung Usai, Bendera 25 Meter Mengingatkan Arti Cinta Tanah Air
-
Civitas Akademika Jogja Pilih Sindir MBG, Kopdes hingga Korupsi Lewat Karnaval Kemerdekaan
-
Perubahan Iklim Mulai Menggerus Produktivitas Ternak, Pakar UGM Dorong Strategi Baru
-
KKN Berubah Jadi Misi Kemanusiaan, 61 Mahasiswa UMY Bertahan di Tengah Bencana NTT