SuaraJogja.id - Meski angka wisatawan yang masuk ke kawasan Malioboro membludak selama libur panjang sekolah, jumlah Tempat Khusus Merokok (TKM) bagi perokok di salah satu destinasi wisata Kota Yogyakarta tersebut masih minim.
Dari 22 titik TKM disiapkan, baru 14 titik TKM yang beroperasi dan memenuhi syarat dalam rangka pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta.
"[TKM] yang sudah ada 14 [di sisi timur malioboro, tadi yang kurang yang sebelah sana [sisi barat]. Contohnya, sudah ada tempat merokok, tapi di tempat lalu lalang. Nah, itu ya sama saja, karena kan asapnya masih mengenai banyak orang," ujar Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo disela peluncuran TKM di sejumlah titik Plaza Malioboro Yogyakarta, Rabu (2/7/2025).
Karenanya Hasto meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, UPT Cagar Budaya dan Dinas Perhubungan untuk menambahkan jumlah TKM. Hasto menargetkan penambahan TKM bisa dilakukan dalam kurun waktu 15 hari ke depan.
Penambahan TKM dilakukan mulai dari kawasan Teteg Sepur Malioboro hingga Titik Nol Km.
OPD harus segera melakukan koordinasi dengan stakeholder lain seperti pemilik toko atau tenant di sepanjang Malioboro untuk penambahan fasilitas tersebut.
"Saya beri waktu dua minggu sampai tanggal 15 bulan Juli [2025], ya [untuk tambahan TKM," ujarnya.
Selain penambahan TKM, lanjut Hasto, Pemkot akan menambah jumlah petugas Satpol PP untuk melakukan pengawasan kawasan TKM.
Pemkot juga melakukan re-focusing petugas agar dikonsentrasikan di fasilitas TKM.
Baca Juga: Raup Untung Jutaan Rupiah per Hari, Wisata Foto Adat Jawa di Malioboro Diserbu Wisatawan
"Skenarionya disusun biar kalau petugas itu harus ditambah, entah itu diistirahatkan, direfokusing, dikonvergensikan. Mungkin dulu yang petugasnya di tempat yang enggak terlalu penting, dikonsentrasikan di sini [TKM]" jelasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan penambahan TKM jadi bagian dari upaya menumbuhkan efek jera dan menjaga kawasan Malioboro sebagai KTR. Kedepan setelah fasilitas TKM memadai, sanksi yustisi akan diberlakukan.
"Sanksi dendanya maksimal Rp7.500.000 sesuai dengan ketentuan perda, tapi besarannya nanti tergantung pertimbangan pengadilan. Perda yang digunakan adalah Perda KTR Nomor 2 Tahun 2017," jelasnya.
Octo menambahkan, sejak awal tahun, jumlah pelanggaran KTR di Malioboro masih cukup tinggi sehingga perlu menambah TKM.
Kalau melihat trennya, pada Januari 2025 ditemukan 310 pelanggaran, Februari 2025 sebanyak 169 pelanggaran dan Maret 2025 sebanyak 84 pelanggaran karena bertepatan Bulan Ramadan.
Sedangkan pada April 2025, pelanggaran KTR kembali tinggi yang mencapai 245 kasus. Pelanggaran turun pada Mei 2025 yang tercatat hanya 23 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi
-
BRI Peduli Buka Peluang Bagi Penyandang Disabilitas di Makassar Dengan Pembekalan Kewirausahaan
-
Erna dan Ari, Pasangan Atlet Disabilitas yang Tumbuh Bersama Lewat Warung Kelontong
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas