SuaraJogja.id - Meski angka wisatawan yang masuk ke kawasan Malioboro membludak selama libur panjang sekolah, jumlah Tempat Khusus Merokok (TKM) bagi perokok di salah satu destinasi wisata Kota Yogyakarta tersebut masih minim.
Dari 22 titik TKM disiapkan, baru 14 titik TKM yang beroperasi dan memenuhi syarat dalam rangka pengembangan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Yogyakarta.
"[TKM] yang sudah ada 14 [di sisi timur malioboro, tadi yang kurang yang sebelah sana [sisi barat]. Contohnya, sudah ada tempat merokok, tapi di tempat lalu lalang. Nah, itu ya sama saja, karena kan asapnya masih mengenai banyak orang," ujar Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo disela peluncuran TKM di sejumlah titik Plaza Malioboro Yogyakarta, Rabu (2/7/2025).
Karenanya Hasto meminta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Kesehatan, UPT Cagar Budaya dan Dinas Perhubungan untuk menambahkan jumlah TKM. Hasto menargetkan penambahan TKM bisa dilakukan dalam kurun waktu 15 hari ke depan.
Penambahan TKM dilakukan mulai dari kawasan Teteg Sepur Malioboro hingga Titik Nol Km.
OPD harus segera melakukan koordinasi dengan stakeholder lain seperti pemilik toko atau tenant di sepanjang Malioboro untuk penambahan fasilitas tersebut.
"Saya beri waktu dua minggu sampai tanggal 15 bulan Juli [2025], ya [untuk tambahan TKM," ujarnya.
Selain penambahan TKM, lanjut Hasto, Pemkot akan menambah jumlah petugas Satpol PP untuk melakukan pengawasan kawasan TKM.
Pemkot juga melakukan re-focusing petugas agar dikonsentrasikan di fasilitas TKM.
Baca Juga: Raup Untung Jutaan Rupiah per Hari, Wisata Foto Adat Jawa di Malioboro Diserbu Wisatawan
"Skenarionya disusun biar kalau petugas itu harus ditambah, entah itu diistirahatkan, direfokusing, dikonvergensikan. Mungkin dulu yang petugasnya di tempat yang enggak terlalu penting, dikonsentrasikan di sini [TKM]" jelasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengungkapkan penambahan TKM jadi bagian dari upaya menumbuhkan efek jera dan menjaga kawasan Malioboro sebagai KTR. Kedepan setelah fasilitas TKM memadai, sanksi yustisi akan diberlakukan.
"Sanksi dendanya maksimal Rp7.500.000 sesuai dengan ketentuan perda, tapi besarannya nanti tergantung pertimbangan pengadilan. Perda yang digunakan adalah Perda KTR Nomor 2 Tahun 2017," jelasnya.
Octo menambahkan, sejak awal tahun, jumlah pelanggaran KTR di Malioboro masih cukup tinggi sehingga perlu menambah TKM.
Kalau melihat trennya, pada Januari 2025 ditemukan 310 pelanggaran, Februari 2025 sebanyak 169 pelanggaran dan Maret 2025 sebanyak 84 pelanggaran karena bertepatan Bulan Ramadan.
Sedangkan pada April 2025, pelanggaran KTR kembali tinggi yang mencapai 245 kasus. Pelanggaran turun pada Mei 2025 yang tercatat hanya 23 kasus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
BRI Borong 3 Penghargaan Dealer Utama Terbaik, Perkuat Pasar Keuangan Domestik
-
Wujud Cinta Kawula Alit pada Sang Raja, Ribuan Nayantaka Persembahkan Hasil Bumi untuk Sri Sultan
-
Polisi Amankan Satu Terduga Pelaku Penganiayaan Pemotor di Umbulharjo Kota Jogja
-
Desa Pajambon di Kuningan Jadi Contoh Transformasi Ekonomi Desa Berkat Desa BRILian
-
Prioritaskan Pelayanan Masyarakat, Pemkab Sleman Tak Berlakukan WFH Satu Hari Sepekan bagi ASN