Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 16 Juli 2025 | 18:55 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Dinas Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta (Dinsos DIY) mengimbau masyarakat miskin untuk proaktif dalam memastikan status kepesertaan mereka sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Imbauan ini menyusul adanya pencoretan lebih dari 57 ribu peserta PBI JKN di wilayah DIY.

Kepala Dinsos DIY, Endang Patmintarsih, menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengetahui apakah masih terdaftar atau sudah dicoret dari program PBI JKN sebaiknya segera melapor ke Dinas Sosial kabupaten atau kota setempat.

"Jika ingin memastikan status kepesertaan, warga bisa langsung menanyakan ke Dinsos kabupaten/kota. Datang langsung ke kantor," ujar Endang di Yogyakarta, Rabu (16/7/2025).

57 Ribu Peserta PBI JKN di DIY Dicoret Akibat Perubahan Basis Data

Menurut Endang, Kementerian Sosial (Kemensos RI) telah mencoret sebanyak 57.343 peserta PBI JKN di wilayah DIY.

Hal ini terjadi akibat peralihan sistem data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikembangkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Perubahan ini membuat sejumlah warga tidak lagi tercantum dalam data baru, sehingga otomatis dikeluarkan dari daftar penerima bantuan PBI JKN.

"Jika tidak masuk dalam data DTSEN, maka tidak sesuai dengan Surat Keputusan. Maka secara otomatis dikeluarkan," jelasnya.

Baca Juga: 'Proyek Coba-Coba?' Sekolah Rakyat Yogyakarta Tuai Kritik, DPRD DIY Ungkap Kekurangan Fatal

Transisi Sistem Data PBI JKN Timbulkan Kendala

Endang menegaskan bahwa masa transisi dari DTKS ke DTSEN sering menimbulkan permasalahan, termasuk bagi warga miskin yang sebelumnya terdaftar.

Oleh karena itu, Dinsos DIY meminta agar pemerintah kabupaten/kota segera memperbaiki data penerima bantuan.

"Dalam masa perubahan data seperti ini, wajar jika ada masalah. Maka kami minta pemerintah daerah segera mengusulkan perbaikan," ujarnya.

Dinsos DIY juga menyatakan siap untuk membantu koordinasi ke tingkat pusat, apabila pengajuan perbaikan data telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Jika sudah diajukan dari daerah, kami bantu koordinasi ke Kemensos RI," tambahnya.

Masyarakat Bisa Lapor Langsung atau Lewat Sistem Pengaduan Online

Warga yang merasa masih berhak atas layanan PBI JKN namun dicoret dari daftar peserta, diminta segera melapor.

Selain secara langsung ke kantor Dinsos kabupaten/kota, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan pengaduan daring (online) yang tersedia di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.

"Ada sistem pengaduan di kabupaten/kota, juga di provinsi. Jika tidak bisa lewat daerah, bisa juga melalui sistem pengaduan provinsi. Nanti akan kami koordinasikan," jelas Endang.

Ia menegaskan pentingnya respons cepat terhadap persoalan ini, mengingat akses layanan kesehatan bagi warga miskin sangat vital dan tidak bisa ditunda.

"Kami minta ini segera ditangani. Karena kalau sakit, tidak bisa menunggu," tegasnya.

Rincihan Wilayah Pencoretan Peserta PBI JKN di DIY

Pencoretan 57.343 peserta PBI JKN terjadi di lima wilayah kabupaten/kota di DIY dengan rincian sebagai berikut. Kabupaten Gunungkidul terdapat 18.920 jiwa.

Sementara Kabupaten Sleman ada 14.792 jiwa, untuk Kabupaten Bantul terdapat 13.364 jiwa.

Di Kabupaten Kulon Progo tercatat 6.619 jiwa, dan
Kota Yogyakarta tercoret 3.648 jiwa.

Load More