SuaraJogja.id - Perum Bulog Kantor Wilayah Yogyakarta terus memperkuat upaya stabilisasi harga pangan melalui penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) kepada masyarakat.
Beras SPHP ini dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kilogram, sesuai kebijakan resmi dari Badan Pangan Nasional.
Pemimpin Wilayah Perum Bulog Yogyakarta, Ninik Setyowati, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari penugasan berdasarkan Surat Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025.
Penyaluran SPHP akan berlangsung dari Juli hingga Desember 2025 sebagai langkah konkret untuk menjaga keseimbangan pasokan dan kestabilan harga beras di wilayah DIY.
“Target penyaluran SPHP untuk bulan Juli 2025 di Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai 385 ton, dan hingga saat ini sudah terealisasi sebanyak 10 ton,” ungkapnya, Kamis (17/7/2025).
Distribusi beras SPHP dilakukan melalui berbagai jalur penjualan, termasuk pengecer di pasar tradisional, koperasi seperti Desa Merah Putih, Gerakan Pangan Murah (GPM), serta kios pangan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Menurut Ninik, strategi ini bertujuan agar beras SPHP dapat dengan mudah dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Selain itu, Bulog Yogyakarta juga terus melakukan sosialisasi di berbagai pasar untuk memastikan masyarakat mengetahui keberadaan dan manfaat beras SPHP yang harganya terjangkau.
Harga beras SPHP yang diberikan kepada mitra penyalur dari gudang Bulog ditetapkan sebesar Rp11.000 per kilogram, sementara HET untuk konsumen akhir ditetapkan Rp12.500 per kilogram.
Baca Juga: Ironi Yogyakarta: Kota Pendidikan dan Pariwisata Dilanda PHK, Pemerintah Akui Job Fair Tak Efektif?
Ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 215 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPHP.
Agar penyaluran tepat sasaran, Bulog menetapkan aturan teknis yang wajib dipatuhi oleh mitra dan pengecer, termasuk larangan mencampur beras SPHP dengan jenis beras lain serta larangan mengubah kemasan.
Pengecer hanya boleh membeli maksimal dua ton per transaksi, sedangkan konsumen dapat membeli maksimal dua kemasan berukuran 5 kg dan tidak diperbolehkan untuk menjual kembali.
“Apabila pengecer melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenai sanksi tegas,” tambah Ninik.
Bulog Kanwil Yogyakarta juga menjalin kerja sama erat dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Satgas Pangan dalam melakukan pengawasan distribusi beras SPHP.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa distribusi berjalan sesuai aturan dan mencegah penyimpangan di lapangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
-
KAI Fokus Evakuasi dan Normalisasi Jalur Pasca KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL di Bekasi Timur
-
Tabrakan Hebat di Stasiun Bekasi Timur: KRL vs Argo Bromo Anggrek, Jeritan Penumpang Pecah!
-
Rekam Jejak Jenderal Dudung Abdurachman: Dari Pencopot Baliho Kini Jadi Tangan Kanan Presiden
-
Reshuffle Kabinet: Qodari Geser dari KSP ke Bakom, Dudung Ambil Alih Peran Strategis di Istana
Terkini
-
BRI Dukung Pergelaran Clash of Legends 2026, Barcelona Legends Siap Tanding di GBK Senayan Jakarta!
-
Sri Purnomo Divonis 6 Tahun Penjara, Sri Sultan Buka Suara: Hormati Hukum!
-
Peringati Hari Kartini, Swiss-Belhotel Jogja-Solo Gelar Aksi Sosial Bersama Rifka Annisa
-
Daycare Bukan Ruang Rentan, Aisyiyah Desak Penanganan Kasus Little Aresha Tak Sekadar Reaktif
-
Sri Sultan Kecam Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha, Pastikan Kasus Diusut Tuntas