SuaraJogja.id - Polisi menangkap motif dua pelaku baru pengerusakan mobil patroli Polsek Godean saat aksi solidaritas ojol pada Sabtu (5/7/2025) lalu.
Diketahui kini total sudah ada empat tersangka pengerusakan mobil yang ditahan.
Dua pelaku awal yang ditahan merupakan laki-laki berinisial BAP (18) seorang pelajar, warga Caturharjo, Sleman dan MTA (18), pelajar, warga Banguntapan, Bantul.
Dua tersangka itu ternyata juga bukan merupakan kurir resmi dari ShopeeFood.
Mereka diketahui memakai akun milik orang lain untuk beroperasi dan mereka juga tidak saling mengenal.
Sementara dua pelaku yang belum lama ditangkap yakni berinisial YP (35) diketahui bukan driver Shopee dan AM (21) yang memang merupakan driver Shopee.
Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengungkap bahwa penangkapan dua pelaku baru itu dilakukan pada minggu lalu.
Mereka ditangkap usai teridentifikasi wajah dari CCTV dan kamera.
"Yang satu setelah kita identifikasi memang dia terdaftar sebagai driver Shopee, yang satunya bukan, cuma karena mereka ikut-ikut saja," kata Agha saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).
Baca Juga: Update Kasus Pengerusakan Mobil Patroli Godean: Polisi Ungkap Identitas dan Peran 2 Tersangka Baru
Disampaikan Agha, dua tersangka yang belum lama ditangkap ini memang tidak saling kenal sama seperti dua pelaku sebelumnya.
Mereka disebut hanya ikut terlibat dalam aksi pengerusakan mobil polisi dalam aksi beberapa waktu lalu itu.
Agha bilang peran dua pelaku YP dan AM ini yakni memukul ke badan mobil polisi tersebut.
"Di mana peran kedua pelaku ini dia sempat terlihat di kamera itu mukul mobil polisi pakai kayu, pakai bambu panjang itu. Dia mukul ke badan mobil," ungkapnya.
"Sudah kita tetapkan tersangka dengan pasal yang sama. Di Polresta Sleman [ditahan]," imbuhnya.
Mengenai pelaku lain, Agha mengaku memang ada kesulitan terkait dengan identifikasi di lapangan.
"Sebenarnya masih banyak ya cuma kendala di lapangan kita masih kesulitan, karena dari cctv dan kamera yang beredar wajah itu tidak tergambar jelas. Apabila tergambar jelas itu kita bisa pakai pengenalan wajah," kata dia.
Kendati demikian ia mengimbau kepada para pelaku lain untuk segera menyerahkan diri.
"Segera melapor saja ke kita, kita sampai saat ini juga masih bekerja sama dengan Jatanras maupun satuan intel untuk mengidentifikasi wajah-wajah yang masih bisa dicari," ungkap dia.
Keempatnya kini dijerat Pasal 170 atau 351 KUHP tentang kekerasan bersamasama terhadap orang atau barang. Dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- Pemain Arsenal Pilih Bela Timnas Indonesia Berkat Koneksi Ayahnya dengan Patrick Kluivert?
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
- Setajam Moge R-Series, Aerox Minggir Dulu: Inikah Wujud Motor Bebek Yamaha MX King 155 Terbaru?
- Pemain Keturunan Rp17,38 Miliar Pilih Curacao: Naturalisasi Timnas Indonesia Sulit
Pilihan
Terkini
-
DIY Hadapi Dilema Sampah: Penertiban Pengelola Swasta vs Tumpukan Menggunung di Depo
-
Skripsi Jokowi Diduga Palsu, Alumni UGM Geruduk Polda DIY: Rektor UGM Turut Terseret
-
Kronologi Kecelakaan Maut di Jalan Magelang: Viar Terpental, Tabrakan Tak Terhindarkan
-
3 Jam di Rumah Duka, Komnas HAM Gali Informasi Kematian Diplomat Arya Daru: Ada Titik Terang?
-
Geger, Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Sungai Glagah, Ada Luka di Dahi