Pembangunan dan operasional fasilitas WTE akan ditentukan melalui lelang yang dilakukan pemerintah pusat.
"Nanti dari sisi teknologi beda, dari sisi pembiayaan juga beda. Semua anggarannya dari pemerintah pusat. Termasuk operasionalnya nanti dari pemenang lelang itu. Pemerintah daerah hanya bertanggung jawab pada pengangkutan sampahnya, sosialisasi, dan menyiapkan lahan," katanya.
WTE ini diharapkan bisa mengurangi volume sampah di DIY.
Apalagi saat ini tumpukan sampah kembali menjadi pemandangan yang memprihatinkan di sejumlah depo dan TPS di wilayah DIY.
Masalah ini terjadi akibat penghentian sementara kerja sama beberapa pihak swasta yang membantu pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Penertiban jasa pengelolaan sampah swasta dilakukan karena persoalan legalitas dari pengelola sampah swasta. Sejumlah mitra swasta tidak mengantongi perizinan operasional pengelolaan sampah.
"Ya, ada penertiban. Misalnya, lost itu harus memenuhi ketentuan. Harus ada izinnya. Kalau belum ada izin, ya kerja samanya dihentikan dulu," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Danais Dipangkas Prabowo, Mesin Pengolah Sampah Rp18 Miliar di DIY Batal
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari
-
Kantor Bank BPD DIY Wirobrajan Terbakar, Enam Motor Inventaris Ludes Dilalap Api