SuaraJogja.id - Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penggerebekan terhadap markas judi online (judol) di Banguntapan, Bantul.
Lima orang berhasil diamankan terkait kasus itu.
"Kami melakukan pengungkapan kasus judol TKP di wilayah Banguntapan, Bantul," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto saat rilis kasus di Mapolda DIY, Kamis (31/7/2025).
Kelima orang yang behasil ditangkap itu yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Lalu ada NF (25) warga Kebumen serta PA (24) warga Magelang.
Disampaikan Slamet, kasus ini berhasil terbongkar usai ada masyarakat yang melaporkan lantaran curiga dengan gerak-gerik para tersangka di sebuah rumah itu.
Menerima laporan itu, kepolisian lantas melakukan penggeledahan pada 10 Juli termasuk melakukan penggerebekan di rumah tersebut.
"Saat digerebek petugas mengamankan lima orang pelaku yang sedang menjalankan aktivitas judi online," ucapnya.
Mereka melakukan aksi bermain judol itu menggunakan empat unit komputer. Masing-masing komputer mengoperasikan sekitar 10 akun judi per hari.
Slamet menuturkan pelaku berinisial RDS merupakan otak dari aksi tersebut.
Baca Juga: Titah Raja Turun: 400 Makam di Tanah Sultan Ground Dibongkar Demi Tol Jogja-Solo
Ia yang berperan untuk mencarikan situs judi online yang sedang promo dan memberikan modal kepada empat pelaku lain untuk berjudi.
"Lima ini adalah player atau sebagai pemasang. Perannya untuk RDS ini adalah bosnya. Dia yang menyiapkan link atau situsnya dia mencari, kemudian menyiapkan PC kemudian menyuruh 4 orang karyawannya untuk memasang," ungkapnya.
"Menurut para tersangka keuntungannya itu mengambil dari fee pada promosi tadi setiap pembukaan akun atau situs baru tadi," imbuhnya.
Diungkap Slamet, aksi para pelaku ini sudah dijalankan selama lebih kurang setahun di Jogja.
Berdasarkan pengakuan para pelaku, setidaknya keuntungan setiap bulan yang didapat dari mengakali sistem judol ini sebesar Rp50 juta.
"Jadi dia omzetnya itu sebulan bisa Rp50 juta. Kemudian untuk karyawannya digaji per minggu Rp 1-1,5 juta," tandasnya.
Saat ini, kata Slamet pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Terlebih untuk mencari apakah ada keterkaitan dengan jaringan judol atau hanya sebatas menjadi pemain.
Selain menangkap para pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan.
Mulai dari empat unit komputer, lima ponsel dengan kartu SIM, sati plastik berisi SIM bekas dan bukti tangkapan layar situs yang bermuatan perjudian.
Akibat perbuatan itu para tersangka terancam hukuman Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang Informasi dan Transaksi
"Pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar," ujar dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Analisis Tajam Sabrang Letto: Kasus Tom Lembong Jadi Pertaruhan: Wasit Tak Adil!
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo