SuaraJogja.id - Kebijakan baru pemerintah terkait kewajiban pembayaran royalti musik memunculkan pro kontra banyak pelaku usaha komersial, termasuk UMKM.
Pelaku usaha kecil menilai kebijakan tersebut menambah beban operasional dan berpotensi menghambat kreativitas serta aktivitas bisnis, terutama bagi UMKM yang mengandalkan ambience musik sebagai bagian dari pelayanan, seperti kafe, salon, butik, hingga event kreatif.
Menanggapi dinamika ini, Pemda DIY melalui Dinas Koperasi dan UMKM pun tengah menyusun strategi pendampingan dan fasilitasi untuk sektor jasa UMKM yang terdampak.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi resistensi di kalangan pelaku usaha.
"Memang dalam setiap kebijakan baru, apalagi yang berkaitan dengan biaya tambahan, akan muncul resistensi, ada rasa kegamangan," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi di sela Sibakul Sport Festival di Teras Malioboro Yogyakarta, Senin (5/8/2025).
Meski dirasakan merugikan UMKM di bidang jasa, Siwi meminta semua pihak juga harus melihat kebijakan royalti tersebut sebagai bagian dari proses penghormatan terhadap hak cipta para musisi.
Apalagi musisi juga merupakan bagian dari ekosistem UMKM, khususnya sektor jasa dan ekonomi kreatif.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak cipta mereka juga perlu dipahami sebagai bagian dari penguatan UMKM secara menyeluruh.
Apalagi tujuan menciptakan musik juga menambah income para musisi.
Baca Juga: Danais Dipangkas Prabowo, Mesin Pengolah Sampah Rp18 Miliar di DIY Batal
Karenanya alih-alih memperdebatkan kebijakan royalti musik, pihaknya mengajak semua pihak duduk bersama dan mencari solusi.
Dengan demikian pelaku UMKM juga tidak merasa was-was atau bingung dalam menerapkan aturan baru tersebut.
Pemda DIY akan menyiapkan ruang dialog antara UMKM dan lembaga pengelola royalti untuk membahas format ideal yang tidak memberatkan pelaku usaha, namun tetap menghormati hak cipta.
Siwi juga mendorong agar kebijakan baru tersebut menjadi peluang baru bagi musisi. Mereka bisa menciptakan lagu-lagu yang pas diputar sesuai kebutuhan UMKM.
"Kalau sekarang dampaknya [kebijakan royalti] banyak pro kontranya ya. Tapi saya satu hal yang wajar, tapi pasti ada solusinya," ungkapnya.
Siwi menambahkan, pendataan yang akurat terhadap UMKM sektor jasa di DIY juga penting dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
Terkini
-
Duh! Septic Tank di Teras Malioboro 1 Meledak, Tiga Wisatawan Terluka
-
Misteri Perahu Kosong di Muara Opak: Nelayan Bantul Hilang, Drone Thermal Dikerahkan
-
Dari Kebun Sayur ke Digital: UMKM Sumowono Semarang Maju Bersama BRI Desa BRILiaN
-
Air Mata Haru di Balik Antrean Syawalan Sultan: Perjuangan Siswa Difabel Demi Salaman Raja Jogja
-
Daftar Harga dan Review Puma Hyrox Terbaru di Indonesia 2026