SuaraJogja.id - Kebijakan baru pemerintah terkait kewajiban pembayaran royalti musik memunculkan pro kontra banyak pelaku usaha komersial, termasuk UMKM.
Pelaku usaha kecil menilai kebijakan tersebut menambah beban operasional dan berpotensi menghambat kreativitas serta aktivitas bisnis, terutama bagi UMKM yang mengandalkan ambience musik sebagai bagian dari pelayanan, seperti kafe, salon, butik, hingga event kreatif.
Menanggapi dinamika ini, Pemda DIY melalui Dinas Koperasi dan UMKM pun tengah menyusun strategi pendampingan dan fasilitasi untuk sektor jasa UMKM yang terdampak.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi resistensi di kalangan pelaku usaha.
"Memang dalam setiap kebijakan baru, apalagi yang berkaitan dengan biaya tambahan, akan muncul resistensi, ada rasa kegamangan," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi di sela Sibakul Sport Festival di Teras Malioboro Yogyakarta, Senin (5/8/2025).
Meski dirasakan merugikan UMKM di bidang jasa, Siwi meminta semua pihak juga harus melihat kebijakan royalti tersebut sebagai bagian dari proses penghormatan terhadap hak cipta para musisi.
Apalagi musisi juga merupakan bagian dari ekosistem UMKM, khususnya sektor jasa dan ekonomi kreatif.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak cipta mereka juga perlu dipahami sebagai bagian dari penguatan UMKM secara menyeluruh.
Apalagi tujuan menciptakan musik juga menambah income para musisi.
Baca Juga: Danais Dipangkas Prabowo, Mesin Pengolah Sampah Rp18 Miliar di DIY Batal
Karenanya alih-alih memperdebatkan kebijakan royalti musik, pihaknya mengajak semua pihak duduk bersama dan mencari solusi.
Dengan demikian pelaku UMKM juga tidak merasa was-was atau bingung dalam menerapkan aturan baru tersebut.
Pemda DIY akan menyiapkan ruang dialog antara UMKM dan lembaga pengelola royalti untuk membahas format ideal yang tidak memberatkan pelaku usaha, namun tetap menghormati hak cipta.
Siwi juga mendorong agar kebijakan baru tersebut menjadi peluang baru bagi musisi. Mereka bisa menciptakan lagu-lagu yang pas diputar sesuai kebutuhan UMKM.
"Kalau sekarang dampaknya [kebijakan royalti] banyak pro kontranya ya. Tapi saya satu hal yang wajar, tapi pasti ada solusinya," ungkapnya.
Siwi menambahkan, pendataan yang akurat terhadap UMKM sektor jasa di DIY juga penting dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Jargas Digenjot Demi Ketahanan Energi, Antara Manfaat Belum Merata dan Kesiapan yang jadi Tantangan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun
-
Bukan Lomba, Ribuan Warga Jogja Bersih-bersih Kali Code Sembari Mural untuk Rayakan HUT RI ke-81
-
Pusat AI Resmi Beroperasi di UGM, Pemerintah Soroti Pentingnya Inovasi Berbasis Masalah Riil
-
Sembilan SPPG di DIY Terancam Ditutup Permanen, Satu SPPG Langganan Keracunan Ditutup