SuaraJogja.id - Kebijakan baru pemerintah terkait kewajiban pembayaran royalti musik memunculkan pro kontra banyak pelaku usaha komersial, termasuk UMKM.
Pelaku usaha kecil menilai kebijakan tersebut menambah beban operasional dan berpotensi menghambat kreativitas serta aktivitas bisnis, terutama bagi UMKM yang mengandalkan ambience musik sebagai bagian dari pelayanan, seperti kafe, salon, butik, hingga event kreatif.
Menanggapi dinamika ini, Pemda DIY melalui Dinas Koperasi dan UMKM pun tengah menyusun strategi pendampingan dan fasilitasi untuk sektor jasa UMKM yang terdampak.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi resistensi di kalangan pelaku usaha.
"Memang dalam setiap kebijakan baru, apalagi yang berkaitan dengan biaya tambahan, akan muncul resistensi, ada rasa kegamangan," ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi di sela Sibakul Sport Festival di Teras Malioboro Yogyakarta, Senin (5/8/2025).
Meski dirasakan merugikan UMKM di bidang jasa, Siwi meminta semua pihak juga harus melihat kebijakan royalti tersebut sebagai bagian dari proses penghormatan terhadap hak cipta para musisi.
Apalagi musisi juga merupakan bagian dari ekosistem UMKM, khususnya sektor jasa dan ekonomi kreatif.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak cipta mereka juga perlu dipahami sebagai bagian dari penguatan UMKM secara menyeluruh.
Apalagi tujuan menciptakan musik juga menambah income para musisi.
Baca Juga: Danais Dipangkas Prabowo, Mesin Pengolah Sampah Rp18 Miliar di DIY Batal
Karenanya alih-alih memperdebatkan kebijakan royalti musik, pihaknya mengajak semua pihak duduk bersama dan mencari solusi.
Dengan demikian pelaku UMKM juga tidak merasa was-was atau bingung dalam menerapkan aturan baru tersebut.
Pemda DIY akan menyiapkan ruang dialog antara UMKM dan lembaga pengelola royalti untuk membahas format ideal yang tidak memberatkan pelaku usaha, namun tetap menghormati hak cipta.
Siwi juga mendorong agar kebijakan baru tersebut menjadi peluang baru bagi musisi. Mereka bisa menciptakan lagu-lagu yang pas diputar sesuai kebutuhan UMKM.
"Kalau sekarang dampaknya [kebijakan royalti] banyak pro kontranya ya. Tapi saya satu hal yang wajar, tapi pasti ada solusinya," ungkapnya.
Siwi menambahkan, pendataan yang akurat terhadap UMKM sektor jasa di DIY juga penting dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Sama-sama dari Australia, Apa Perbedaan Ijazah Gibran dengan Anak Dosen IPB?
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
Irigasi Ditutup, Petani Sleman Gigit Jari? Solusi Sumur dan Embung Disiapkan
-
4 WNA Dideportasi dari Yogyakarta: Langgar Izin Tinggal Hingga Kerja Ilegal
-
Potret Jenaka Siswa 'Olah' Menu MBG Ayam Geprek: Seberapa Siap SPPG Salurkan Makanan Bergizi?
-
Tanah Rakyat Dijual? GNP Yogyakarta Geruduk DPRD DIY, Ungkap Bahaya Prolegnas UUPA
-
Jogja Terancam Wabah, Pengelolaan Sampah Buruk Picu Lonjakan DBD dan Leptospirosis