Omzet Puluhan Juta
Berdasarkan pengakuan para pelaku, setidaknya keuntungan setiap bulan yang didapat dari mengakali sistem judol ini sebesar Rp50 juta.
"Jadi dia omzetnya itu sebulan bisa Rp50 juta. Kemudian untuk karyawannya digaji per minggu Rp 1-1,5 juta," ujarnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Terlebih untuk mencari apakah ada keterkaitan dengan jaringan judol atau hanya sebatas menjadi pemain.
"Masih kita dalami apakah mereka benar-benar player atau lain sebagainya. Kita dalami," tegasnya.
Modus Referral Fiktif
Diketahui dalam aksinya para pelaku memanfaatkan celah sistem promosi dengan menjalankan skema referral fiktif.
"Iya boleh dikatakan itu [referral fiktif]," ucapny.
Modus ini bekerja dengan cara membuat akun-akun palsu seolah-olah ada pengguna baru yang mendaftar melalui link referensi milik pelaku sendiri atau rekan satu kelompok.
Baca Juga: Dari Kemenangan Kecil Jadi Bencana: Psikolog Ungkap Pola Pikir Pecandu Judi Online
Padahal, semua akun itu dikendalikan oleh orang yang sama dan dijalankan dari satu lokasi.
Setiap akun baru yang dibuat akan memicu pemberian bonus dari situs, seperti cashback, fee referral, atau modal awal bermain.
Tak Hanya Ambil Promo tapi Ikut Judi
Sementara itu, Kanit 1, Subdit V, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, mengatakan bahwa para tersangka turut melakukan aktivitas perjudian tersebut.
"Jadi memang tidak hanya mengambil keuntungan daripada fee setiap akun baru tapi dia tetap memainkan, dia tetap bermain, tidak hanya membuka akun baru," ucap Rolindo.
"Dia langsung membuka dan memainkan modal yang ada di dalam termasuk bonus pun dimainkan. Jadi kalau untung dia withdraw kalau gagal dia buka akun baru, terus seperti itu. Keuntung langsung disetor ke RDS," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Heboh Mural One Piece di Pos Ronda Sleman jadi Sorotan: Pemuda Ungkap Keresahan Soal Negara
-
Ribuan Seniman "Serbu" Malioboro, Nusantara Menari Hipnotis Yogyakarta
-
Viral Bandar Judol Rugi Akibat Lima Pemain yang Ditangkap di Bantul, Polda DIY Klarifikasi Begini
-
Penyebab Gelombang Tinggi Jogja Terungkap, Bibit Siklon Picu Angin Kencang dan Gelombang Ekstrem
-
Dari Yogyakarta, JKPI Gaungkan Pelestarian Pusaka untuk Kesejahteraan Masyarakat: Bukan Hanya Berdiri, Tapi Bermakna